BATULICIN,Newskalsel.com – Warga Desa Sumber Sari Kecamatan Sungai Loban, menuntut Kepala Desanya untuk di berhentikan dari jabatannya karena ada dugaan keterlibatan pencurian lahan plasma buah sawit.
Bahkan beberapa hari lalu, puluhan warga datang ke kantor Bupati Tanah Bumbu untuk menyampaikan keluhannya itu lantaran dinilai sudah tidak bisa dibiarkan lagi.
Kabarnya, total keseluruhan lahan plasma warga selama 2,5 bulan, buahnya telah dicuri dengan kisaran kerugian sekitar Rp 12 juta perharinya.
Kini 7 pelaku pencurian telah diamankan jajaran Polres Tanbu, namun dalangnya masih belum dan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan barang bukti lainnya.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pemberhentian Kepala Desa ada syaratnya yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan dan atau melanggar larangan sebagai kepala desa, apabila ini dilanggar maka tentu akan menjadi masalah, sebagaimana yang terjadi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sungai Loban.
Juru bicara warga Desa Sumber Sari, Aryadi dan kawan-kawan menuntut agar Kepala Desa Sumber Sari, TR untuk mudur karena telah melakukan berbagai indikasi melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
Saat itu, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar berjanji menindak lanjuti segera dan akan mengangkat Plt Kepala Desa dalam rangka untuk memudahkan proses penyelesaian permasalahan sebagaimana tuntutan warga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanbu, Samsir, Sabtu (25/6/2022) membenarkan adanya warga Sumber Sari menemui Bupati Tanah Bumbu, meminta Kepala Desanya untuk di berhentikan dari Jabatannya.
” Kami juga sudah menerima Surat Rekomendasi dari Ketua BPD Sumber Sari dan Surat Rekomendasi dari Camat Sungai Loban perihal meminta Bupati Tanahbumbu untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Sumber Sari Kecamatan Sungai Loban dan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sumber Sari, ” jelasnya.
PMD akan segera menindak lanjuti dengan menunjuk Plt Kepala Desa Sumber Sari, sambil menunggu proses audit inspektur Kabupaten Tanahbumbu.
” Jika nanti tidak terbukti, maka akan dikembalikan jabatannya sebagai Kepala Desa. Dalam kasus ini, secepatnya akan kita turunkan Plt Kepala Desa Sumber Sari untuk menjalankan roda Penyelenggaraan Pemerintahan, ” tandas Samsir yang pernah bertugas sebagai Camatan Sungai Loban.