BATULICIN,Newskalsel.com – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga keras mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, Senin 20/06/2022.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa membenarkan atas diamankannya dua orang yang diduga telah mengedarkan dan menkonsumsi narkotika jeni sabu.
Lebih lanjut Made mengatakan, kejadian ini berwal atas laporan masyarakat bahawa di desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin telah twrjadi transaksi narkotika jenis sabu, usai mendapat laporan tersebut jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku,” Kata Kasi Humas Polres Tanbu
Adapun kedua pelaku yakni AR (31) Tahun warga jalan raya Batulicin RT.02 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan HR (23) Tahun warga RT.02.RW.01 desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari tangan tangan kedua pelaku, jajaran satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 7,39 gram,
1lembar tisu yang di bungkus lakban warna coklat,1 buah kotak rokok Sampoerna,1 unit handphone merk Vivo warna gold dan
1 unit handphone merk Oppo warna biru.
“Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu guna peroses lebih lanjut,” tutup Made.