BATULICIN, Newskalsel.com – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui semua fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu untuk dijadikan peraturan daerah.
Dua peraturan daerah tersebut adalah raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Persetujuan itu dituangkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanbu H Supiansyah ZA bersama Wakil Ketua Agoes Rahmadi di gedung DPRD, Senin (20/6/2022).
Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Sekretaris Daerah Dr H Ambo Sakka mewakili Bupati Tanah Bumbu. Ia juga mengucapkan terimakasih atas disetujuinya raperda tersebut.
” Kami berterimakasih atas persetujuan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi yang telah setuju dengan dua raperda yang diajukan,” ucapnya.
Dengan adanya perda Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan daerah semakin menjadi lebih baik, baik dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sehingga keuangan daerah, mampu memberikan manfaat yang besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Tanahbumbu yang dicintai ini.
Begitu juga dengan raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah, yang mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik, dalam rangka menunjang dan mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.
” Terkait masukan dan koreksi, terkait dengan 2 buah raperda tersebut, pemerintah daerah pada dasarnya sangat mengapresiasi, karena hal itu menjadi penyempurnaan raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga memenuhi standar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ” katanya.
Selanjutnya dengan disetujuinya 2 buah raperda ini, tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan pemerintah daerah, adalah meminta nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
” Setelah ditetapkan, dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait bersama-sama DPRD, melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut, ” katanya.
Sementara itu, Pimpinan sidang, Agoes Rahmadi berharap dengan disetujuinya raperda tersebut akan memberikan manfaat dan membuat Tanbu bisa lebih baik lagi.