BATULICIN, Newskalsel.com – Pengadilan Negeri Tanah Bumbu menggelar sidang sengketa tapal batas yang berada di raya Batulicin desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Jum,at 17/06/2022.
Sidang tersebut dihadiri oleh pengugat yakni Edi Sugiarto dengan tergugat Beny Ardianto (Abin) melalui kuasa kusan hukum tergugat dan disaksikan oleh Pjs kepala desa Sejahtera, dan aparat kepolisian dari polsek Simpang Empat.
Adapun lahan yang di sengketakan yakni seluas 5546 meter persegi milik milik Edy Sugiarto yang diduga diserobot oleh pihak tergugat Beny Ardianto.
Dalam Persidangan dilapangan pihak pengadilan negeri batulicin menghadirkan pihak BPN Tanah Bumbu untuk melakukan pengukuran ulang sesuai dengan tapal batas yang telah di tentukan.
Pengukuran tersebut di saksikan oleh pihak tergugat maupun penggugat dilokasi sengketa lahan.
Setelah dilakukan pengukuran pihak pengadilan akan melaksanakan sidang pada tanggal 23 Juni mendatang dengan menghadir 2 orang saksi dari pihak penggugat.
Sementara itu, Edy Sugiaro selaku pihat penggugat mengatakan, bahwa kasus ini telah berjalan sejak tahun 2006 hingga tahun 2020.
” Ini merupakan penyerobotan lahan milik kami oleh saudara Beny Ardianto,” Kata Edy Sugiarto.
Setelah dilakukan laksanakan persidangan terkait pengukuran oleh pihak BPN dilokasi, permasalahan ini akan kami serahkan sepenuhnya kepada putusan dari pihak pengadialan nantinya.