BATULICIN,Newkalsel.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Kalimantan Selatan Dr. Mukri,SH MH didampingi Bupati Tanah Bumbu H.M Zairullah Azhar dan Kejari I Wayan Wiradharma meresmikan Rumah Restoratif Justice di desa Wanasari Kecamatan Sungai Loban, Selasa 14/06/2022.
Dalam Sambutannya Kejati Kalsel Dr. Mukri, SH,MH mengatakan, Saya ucapkan terikasi kepada pemerintah daerah khususnya Bupati Tanah Bumbu yang turut serta membantu terbentuknya rumah restortif justice di Kabupaten Tanah Bumbu.
Keberadaan rumah restoratif justice ini tentunya dapat membantu masyarakat dalam penyelsaian masalah melalu musyawarah antara kedua belah pihak pelaku maupun korban yang melibatkan beberapa pihak baik dari kejaksaan, Polmas, babinsa dan tokoh masyarakat, sehingga permasalahan dapat terselesaikan tanpa harus menempuh jalur persidangan.
” Filosofi rumah restoratif justice adalah mengembalikan seperti keadaan semula permasalahan hukum yang ada,” Kata Kejati Kalsel.
Apabila muncul dan terjadi permasalahan hukum dimasyarakat maka, bagaimana kita bisa menyelesaikan proses masalah hukum ini diluar persidangan melalui rumah restoratif justice.
Melalui peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 bahwa jaksa agung mengabil langkah langkah dalam rangka penyeselasain maslah diluar persidangan dengan kriteria yakni, tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, apabila dalam permasalahan ada nilai kerugian materil tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, adanya perdamaian pelaku maupun korban yang difasilitasi jaksa penuntut umum dan tokoh masryakat,tokoh agama, pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku.
Oleh sebab itu, saya berharap kedepannya akan ada lagi rumah restoratif justice lainnya diKabupaten Tanah Bumbu,” tutur Kajati.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu H.M Abah Zairullah Azhar dalam Sambutannya Mengatakan, Kami atas nama pemerintah daerah meapresiasi dan mendukung keberadaan rumah restotif Justice dikabupaten Tanah Bumbu.
Sebab,keberadaan rumah restoratif justice ini tentunya akan sangat membantu masyarakat yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dalam menyelesaikan permasalahan melalu rumah restoratif justice.
“Kami dari pemerintah daerah akan siap mendukung pembanguna rumah restoratif justice yang canangkan oleh kejaksaan agung sehingga dikabupaten Tanah Bumbu akan ada beberapa rumah restoratif justice,” Kata Bupati Tanah Bumbu.
Kajari Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma dalam sambutannya menyampaikan, kejaksaan negeri Tanah Bumbu dalam menginplementasikan retoratif justice akan selalu bersinergi dan berkaloborasi dengan seluruh elemen baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat.
“Restoratif justice ini juga selaras dengan cita cita Bupati untuk mewujudkan Tanah Bumbu menuju serambi Madinah,” Kata Kajari Tanbu
Peresmian Kampung Restoratif Justice ini ditandai dengan penarikan tirai plang papan nama dan pemotonga pita oleh Kejati Kalsel dan dilanjutkan peninjauan ruangan rumah restoratif justice oleh kejati dan Bupati Tanah Bumbu.
Kegiatan Peresmian tersebut dihadiri oleh forkopimda, Kepala SKPD dan seluruh Camat diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu.