BATULICIN, Newskalsel.com – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu di backup Unit Resmob Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kamis 09/06/2022.
Kedua pelaku AI (32) Tahun dan USA (47) Tahun diamankan pada kamis 09/06/2022 sekitar pukul 16.00 wita oleh unit resmob polres Tanah Bumbu yang di backup oleh unit resmob Polda Kalimantan Utara didesa Karang Agung RT.03 RW.01 Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.
Kedua pelaku warga RT 02 RW 01 desa Damar Indah Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa membenarkan atas penangkapan kedua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Unit resmob Polres Tanah Bumbu.
“Benar mas kedua pelaku saat ini sudah diamankan di polres Tanah Bumbu guna menjalani proses lebih lanjut,” Kata Kasi Humas Polres Tanbu.
Lebih lanjut Made mengatakan, kejadian ini berawal atas laporan korban atas nama Badrudin warga Jalan Al Wusqo RT.02 Kec. Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu LP / B / 125 / V / 2022 / SPKT / POLRES TANAH BUMBU / POLDA KALIMANTAN SELATAN pada tanggal 19 Mei 2022 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kejadian ini bermula pada tanggal 19 februari 2022 rekan kerja korban yaitu ibu Tinah menawarkan mobil baru Isuzu Type TBR54 FWR DLX warna sparkie green dengan DA 1347 TZ, atas nama Ismadi untuk usaha seharga 42 juta rupiah dengan masing masing membayar setengah dari harga mobil tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 21 februari 2022 korban menghubungi penjual mobil tersebut yakni Rahman untuk menawar harga mobil tersebut dengan harga 40 juta rupiah, setelah sepakat dengan Rahman, Korban langsung mentransfer sebesar uang 20 juta rupiah ke nomor rekening milik Rahman dan sisanya dibayar oleh korban setelah dikonfirmasi oleh pelaku.
Korban langsung memerintahkan kepada pelaku untuk membawakan mobil tersebut, namun pada tanggal 11 Mei 2022 pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi dan saat didatangi kerumahnya sudah tidak ditemukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 20 juta rupiah dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal pasal 378 dan 372 KUHP tengtang tindak pidana penipuan dan penggelapan.