BATULICIN,Newskalsel.com – Unit Reskrim Polsek Satui di Backup dengan Unit Reskrim Polsek Kintap berhasil mengamankan NS warga
Jalan Pasar Arba RT.03 RW. 01 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
Penganiyayaan terhadap HS (30) tersebut berawal pada pada hari Jumat tanggal 20/06/2022 sekitar pukul 22.30 wita, bertempat diwarung mama Dewi desa yang berada di Jalan provinsi atau Karantika Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Saat itu korban sedang santai didalam warung, kemudian pelaku datang mengetok pintu warung dengan memanggil nama korban” h*san..san…san lalu korban keluar warung dan pelaku telah ada didepan warung.
Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban agar menyatukannya hubungan suami istri antara pelaku dengan mama dewi kalau tidak akan dibunuh keluarga saya maupun keluarga mama dewi, saat itu posisi korban sedang berdiri dan HS langsung ditampar satu kali pada bagian pipi kiri, satu kali pada bagian kepala belakang oleh pelaku.
Selanjutnya korban duduk dikursi posisi tangan diatas meja dan Pelaku Kembali membacok tangan korban, namun korban terlebih dahulu menarik tangannya sehingga mengenai meja lalu korban langsung berdiri bersama tersangka.
Saat pelaku ingin pergi, tiba-tiba kembali mendatangi korban dan mengayunkan senjata tajam jenis parang yang telah dibawa oleh pelaku sehingga mengenai telinga kiri dan kepala korban dan mereka bersama-sama terjatuh kemudian korban langsung berdiri dan kabur keseberang jalan untuk meminta pertolongan.
Pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya kearah sungai danau,
sedangkan senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk membacok korban tertinggal di lokasi kejadian,
Sementara korban langsung dibawa ke Klinik SMS desa Sungai Danau untuk mendapatkan perawatan atas luka bacokan yang dilakukan oleh pelaku, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui.
Mendapati laporan tersebut Unit Reskrim polsek Satui di backup Unit Reskrim Polsek Kintap melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bilah parang sepanjag 60 cm celana pendek hitam Merk Celcius dan satu lembar Kaos Oblong Merk Spiderbilt.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa, membenarkan atas penangkapan pelaku penganiyayaan di wilayah hukum Polsek Satui.
“Saat ini pelaku dan Barang bukti sudah diamankan di Polsek Satui guna menjalani proses lebih lanjut,” Kata Kasi Humas Polres Tanbu.