Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 31 Mei 2022 02:13 WIB ·

Dukpencapil Tanbu Sosialisasikan Permendagri Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan


 Dukpencapil Tanbu Sosialisasikan Permendagri Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) kembali melaksanakan kegiatan Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), Selasa (31/5/2022) secara virtual.

Tema DMM kali ini yakni Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Adapun yang menjadi peserta sosialisasi terdiri dari aparat desa dan kecamatan se-Tanah Bumbu.

Tujuan sosialisasi untuk menyampaikan terkait regulasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut.

Kepala Disdukpencapil Tanbu, Gento Hariyadi, menjelaskan ditemukan pada database kependudukan Kemendagri ada beberapa nama atau pemberian nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, kaidah tatasusila, budaya dan bahkan nama tersebut mempunyai arti multi tafsir.

Untuk itu, pemerintah atau negara hadir dalam spektrum pemberian nama ini diaturlah melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, pemberian nama minimal 2 (dua) suku kata terdiri dari 60 huruf/karakter termasuk spasi.

Nama tidak boleh disingkat misalnya Abd Rahman, maka Abd tersebut harus ditulis lengkap menjadi Abdurrahman. M Ikbal harus ditulis lengkap Muhammad Ikbal.

Nah, dua suku kata tadi menjadi ketetapan dalam aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini, supaya bisa berkontribusi terhadap Lembaga lain seperti Imigrasi dalam hal penulisan Paspor. Dimudahkan karena Namanya tidak satu suku kata.

Dalam permendagri tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian penambahan gelar pendidikan, gelar keagamaan, gelar marga, dan lain sebagainya boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan yaitu identitas penduduk Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA.

Tetapi ada pula yang tidak diperbolehkan penulisannya yaitu pada dokumen akta kelahiran.

“Dalam akta kelahiran tidak boleh dicantumkan gelar keagamaan, gelar pendidikan, dan gelar-gelar lain,” sebutnya seraya mengatakan terkhusus pada akta pencatatan sipil tidak boleh mencantumkan gelar. Tetapi pada dokumen kependudukan yang lain diperbolehkan.

Selain itu, Gento juga menjelaskan bahwa pemberian nama jangan menjadikan multi tafsir dimana orang bisa mengasumsikan lain. Contohnya M itu bisa menjadi Muh atau juga bisa menjadi Muhammad. Untuk itu tidak boleh disingkat.

Berikanlah nama-nama yang bagus untuk anak-anak kita menurut kaidah agama dan kesusilaan yang bagus.

Terkait nama ini, kata Gento, ketika diserching dalam data kependudukan ada ditemukan nama Asu, Dubur, dan lainnya. Nama tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar kaidah-kaidah agama.

Untuk itu, keberadaan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini sangat perlu untuk disosialisasikan keseluruh lapisan masyarakat karena ini sangat penting dalam rangka penulisan nama yang benar pada dokumen kependudukan.

Permendagri nomor 73 Tahun 2022 ini diberlakukan sejak 21 April 2022. Bagi penduduk yang sudah memiliki dokumen kependudukan dengan satu nama atau Namanya disingkat sebelum tanggal 21 April 2022 tetap berlaku.

“Sosialisasi dimaksudkan untuk anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan. Berikanlah nama dua suku kata atau maksimal 60 karakter termasuk spasi,” Imbaunya. (rel)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerak Cepat! BPBD Tanbu Serahkan Bantuan Kepada Korban Pohon Tumbang Desa Kersik Putih

23 Desember 2024 - 11:18 WIB

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Penyerahan LHP Di Kantor BPK Kalsel

23 Desember 2024 - 11:15 WIB

Pertama Kali di Kalsel, JQH- NU Gelar Festival Seni Qur’ani

23 Desember 2024 - 11:11 WIB

Rapat Kerja Tahunan Perbasi Tanah Bumbu: Bahas Evaluasi 2024 dan Persiapan 2025

22 Desember 2024 - 00:48 WIB

JQH-NU Tanah Bumbu Gelar Festival Seni Qurani

21 Desember 2024 - 11:19 WIB

Persiapan Natal dan Tahun Baru, Segenap Jajaran dan Pasukan Gabungan Siap Siaga Lakukan Pengamanan Ketat di Masyarakat

20 Desember 2024 - 11:32 WIB

Trending di Advetorial