BATULICIN,Newskalsel.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu membuat terobosan dengan memediasi pekerja konstruksi perusahaan yang bermitra dengan SKPD-nya terdaftar dan terjamin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya mediasi dilakukan dengan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) antara Dinas PUPR Tanah Bumbu dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin. FGD digelar di Kantor Dinas PUPR Tanah Bumbu, Jumat (20/5/2022) sore.
Dalam pertemuan itu terungkap beragam informasi, diantaranya regulasi baru yang mewajibkan setiap perusahaan penyedia jasa konstruksi mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Yakni untuk jaminan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan jiwa,” ungkap Kacab BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Murniati.
Menurut Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Subhansyah, MT, salah satu regulasi yang menyebutkan hal itu adalah surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Nomor 04 Tahun 2022.
“Yakni tentang Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,” terang Subhan.
Ditambahkan, selain menindaklanjuti instruksi edaran menteri, FGD juga membahas terkait iuran peserta yang dikeluhkan penyedia jasa konstruksi.
“Yaitu tentang premi yang sudah dibayarkan saat awal mendaftarkan, namun peserta membayar lagi iuran bulan,” bebernya.
Dijelaskan Subhansyah, diskusi ini merupakan kelanjutan diskusi serupa beberapa waktu lalu. Tujuannya mengakomodir dan memfasilitasi ketentuan ini agar dipatuhi perusahaan jasa konstruksi.
“Karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewajiban sebagai syarat dalam mengikuti pekerjaan konstruksi di pemerintahan,” pungkasnya.