Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 20 Mei 2022 17:10 WIB ·

Dinas PUPR Lakukan Mediasi Pekerja Konstruksi Masuk Jaminan Keselamatan


 Dinas PUPR Lakukan Mediasi Pekerja Konstruksi Masuk Jaminan Keselamatan Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu membuat terobosan dengan memediasi pekerja konstruksi perusahaan yang bermitra dengan SKPD-nya terdaftar dan terjamin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Upaya mediasi dilakukan dengan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) antara Dinas PUPR Tanah Bumbu dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin. FGD digelar di Kantor Dinas PUPR Tanah Bumbu, Jumat (20/5/2022) sore.

Dalam pertemuan itu terungkap beragam informasi, diantaranya regulasi baru yang mewajibkan setiap perusahaan penyedia jasa konstruksi mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Yakni untuk jaminan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan jiwa,” ungkap Kacab BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Murniati.

Menurut Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Subhansyah, MT, salah satu regulasi yang menyebutkan hal itu adalah surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Nomor 04 Tahun 2022.

“Yakni tentang Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,” terang Subhan.

Ditambahkan, selain menindaklanjuti instruksi edaran menteri, FGD juga membahas terkait iuran peserta yang dikeluhkan penyedia jasa konstruksi.

“Yaitu tentang premi yang sudah dibayarkan saat awal mendaftarkan, namun peserta membayar lagi iuran bulan,” bebernya.

Dijelaskan Subhansyah, diskusi ini merupakan kelanjutan diskusi serupa beberapa waktu lalu. Tujuannya mengakomodir dan memfasilitasi ketentuan ini agar dipatuhi perusahaan jasa konstruksi.

“Karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewajiban sebagai syarat dalam mengikuti pekerjaan konstruksi di pemerintahan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peran Pemkab Tanbu, Bikin Produksi Pertanian Tahun 2023 Melonjak

30 September 2023 - 04:23 WIB

Sehari Sebelum Pilkades Serentak, Logistik Didistribusikan ke 60 Desa, Warga Dihimbau Turun ke TPS

29 September 2023 - 01:01 WIB

Inisiatif Anggota Dewan dan DKPP Tanbu, Gapoktan Sehati Kersik Putih Terima Hibah Alsintan

29 September 2023 - 00:38 WIB

Bupati Tanbu Buka Kick Off Meeting Rencana Awal RPJMD 2025-2045

27 September 2023 - 00:41 WIB

Dinas PMD Kumpulkan 60 Kades Terpilih, Berikan Arahan Persiapan RPJMDes dan Persiapan Pelantikan

26 September 2023 - 00:42 WIB

Cemerlang, Ide Bupati Tanah Bumbu Bangun Pendopo

25 September 2023 - 04:20 WIB

Trending di Advetorial