BATULICIN,Newskalsel.com – Bermaksud memberikan pengetahuan dan wawasan terkait usaha pembudidaya ikan, Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan sosialisasi di RT 6 Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, Jum’at (20/5/2022).
Mengutus Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda Rahmiwati Zulfah, SH sebagai pemateri, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu Yulian Herawati, SE, MM, mengundang masyarakat pelaku usaha budidaya ikan.
Mereka Kelompok Pembudidaya Ikan Kecil calon penerima bantuan baik hibah APBD, maupun DAK 2022 dan 2023.
Dalam penyampaiannya, Rahmiwati Zulfah, SH menyosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/Per men-KP/2014.
Permen ini tentang Usaha Pembudidaya Ikan, yaitu terkait tanda daftar pembudidaya ikan kecil.
“Jadi ketika kelompok pembudidaya ikan kecil mendapatkan bantuan mereka sudah mendapatkan bimbingan dari Dinas Perikanan dan penyuluh,” ungkap Rahmi.
Menurutnya, tanda daftar pembudidaya ikan kecil untuk menjamin aktifitas usaha perikanan dengan legalisasi yang sah.
“Guna mengatur agar usaha perikanan mempunyai daya saing berkelanjutan, berkeadilan, tercipta usaha yg kondusif dan berwawasan lingkungan,” terangnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini kelompok pembudidaya ikan kecil bisa memahami dan mendapatkan edukasi yang diterangkan dalam permen tersebut.
“Rencananya 2022 target 250 TDPIK akan diterbitkan,” pungkasnya.
Dalam sosialisasi itu Rahmiwati Zulfah tak sendiri. Ia didampingi Penyuluh Desa Sepunggur Sasmianto, SPi, petugas penginputan data dan staf Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Ermilia Hidayah.