Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Hukum · 15 Mei 2022 22:20 WIB ·

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor.


 Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor. Perbesar

BATULICIN, Newskalsel.com – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama unit reskrim polsek Kusan hilir berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian sepeda yang tejadi di Jalan Lapangan 5 Oktober desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Sabtu 07/05/2022.

Adapun pelaku NS (29) Tahun merupakan warga Jalan Bina Bakat Gang An-nur RT. 009 RW. 003 Desa Sejahtera Kecamayan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa membenarkan atas penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kejadian ini berawal saat korban Muhammad Randi Hermanda Jalan Insgub gang Rahmat 2 RT. 006 RW. 002 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu mengunjungi rumah pamannya, setelah sampai dirumah pamannya korban langsung memarkirkan sepeda motor lalu korbanpun masuk kedalam rumah pamannya untuk beristirahat, setelah 15 menit kemudian korban pergi keluar sudah mendapati sepeda motornya hilang dan atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar 15 Juta Rupiah.

Atas kejadian tersebut koban besama satu orang saksi Anisa Sakina warga desa Tarjun RT. 13 RW. 02 Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Simpang Empat.

Setelah mendapati laporan korban Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibackup Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil menangkap pelaku NS beserta barang buktinya yakni satu unit sepeda motor merk Scopy warna hitam putih Tahun 2018 dengan Nomor Polisi DA 6703 ZCL dan STNK An. Muhammad Randi Hermanda

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Simpang Empat guna menjalani proses lebih lanjut.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peran Pemkab Tanbu, Bikin Produksi Pertanian Tahun 2023 Melonjak

30 September 2023 - 04:23 WIB

Sehari Sebelum Pilkades Serentak, Logistik Didistribusikan ke 60 Desa, Warga Dihimbau Turun ke TPS

29 September 2023 - 01:01 WIB

Inisiatif Anggota Dewan dan DKPP Tanbu, Gapoktan Sehati Kersik Putih Terima Hibah Alsintan

29 September 2023 - 00:38 WIB

Bupati Tanbu Buka Kick Off Meeting Rencana Awal RPJMD 2025-2045

27 September 2023 - 00:41 WIB

Dinas PMD Kumpulkan 60 Kades Terpilih, Berikan Arahan Persiapan RPJMDes dan Persiapan Pelantikan

26 September 2023 - 00:42 WIB

Cemerlang, Ide Bupati Tanah Bumbu Bangun Pendopo

25 September 2023 - 04:20 WIB

Trending di Advetorial