BATULICIN, Newskalsel.com – Dinas Perikanan Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tempat Pelelangan Ikan dan Retrebusi Jasa Usaha yang bertempat di ruang rapat kantor Dinas Perikanan, Kamis 12/05/2022.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para agen ikan yang ada diwilayah Pelabuhan Perikanan Batulicin Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat.
Adapun sosialisasi ini membahas terkait regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Kemudian Perda 17 dan Perbup Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu Yulian Herawati mengatakan, Kita berharap melalui sosialisasi ini tentunya agar para nelayan dan agen ikan yang ada di Tanah Bumbu dapat memberikan kontribusi untuk pemerintah daerah.
“Ini merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan PAD melalui sektor perikanan dari hasil setiap transaksi para nelayan dengan agen ikan sebesar 1 persen,” Kata Kadis Perikanan Tanah Bumbu.
Untuk di Tanah Bumbu sendiri saat ini jumlah transaksi perikanan di pelabuhan perikanan batulicin dalam setahun mencapai mencapai 50 ribu ton dengan estimasi sekitar 120 milyar pertahun.
Oleh sebab itu, Dinas perikanan Tanah Bumbu berupaya untuk meningkatkan PAD melalui jasa retrebusi melalui pelabuhan perikanan Batulicin, sambil melengkapi sarana dan prasarananya, Pungkasnya.
Sementara itu salah satu Agen Ikan Syamsudin yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut memgatakan, kami sangat mengapresiasi dan mendukung program dinas perikanan Tanah Bumbu.
“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh agen ikan yang ada dan siap berkontribusi untuk pemerintah daerah,” tutupnya.