BATULICIN, Newskalsel.com – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu mengamankan satu orang tersangka tindak pidana penganiyayaan terhadap warga desa Pakettelu Kecamatan Kusan Hilir, Sabtu 30/04/2022.
Adapun tersangka DL (30) Tahun merupakan warga RT 03 desa Muara Pagatan Tengah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.IK melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa membenarkan atas penangkapan DL oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir.
” Benar, tersangka DL sudah diamankan diPolsek Kusan Hilir,” Kata Kasi Humas Polres Tanbu.
Penganiyayaan ini terjadi pada hari sabtu 30/04/022 bertempat di Perumahan Pelangi Nomor 03 RT 02 Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Saat itu tersangka DL sedang berada didalam rumah kemudian Korban SG (22) Tahun datang dan masuk kedalam rumah tersebut, tiba tiba tersangka yang sebelumnya berada didalam rumah langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau dan menusukkan kearah perut korban akan tetapi korban langsung menangkis menggunakan tangan sehingga tidak mengenai perut.
Setelah itu korban berusaha merebut pisau dari tangan tersangka dan sempat bergulat dilantai yang mengakibatkan pisau tersangka patah.
Saat kejadian tersebut salah satu saksi SR masuk kedalam rumah untuk melerai perkelahian tersebut, tetapi tersangka masih melakukan perlawanan dan berhasil memukul wajah korban, akhirnya Saksi berberhasil menggiring tersangka kediding rumah dan mengusir tersangka keluar rumah, tetapi tersangka masih mengancam dan akan datang lagi kerumah tersebut sehingga membuat saksi SR mengejar tersangka hingga keluar rumah.
Setelah tersangka pergi SR bersama korban SG melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Kusan Hilir, atas kejadian tersebut SG mengalami luka gores dipergelangan tangan kiri akibat menangkis tusukan dari tersangka.
Usai menerima laporan tersebut unit reskrim polsek kusan hilir berhasil mengamankan tersangka diwilayah kecamatan kusan Hilir.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah patahan pisau stanilies bertuliskan Pasti Makmur Jaya dan satu buah gagang pisau yang terbuat dari plastik berwarna putih.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dipolsek Kusan Hilir guna menjalani proses lebih lanjut.