Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Hukum · 10 Mei 2022 17:27 WIB ·

Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pemuda Desa Tanete Terancam 15 Tahun Penjara


 Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pemuda Desa Tanete Terancam 15 Tahun Penjara Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Seorang pemuda Desa Tanete, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Kas (21) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya ia nekad setubuhi anak gadis dibawah umur.

“Pelaku Kas ditangkap Unit Resmob Polres Tanah Bumbu di Desa Pondok Butun, Kecamatan Batulicin, Tanbu, Rabu siang,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Rabu (11/5/2022) petang.

Menurut Made, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Jalan Provinsi, Rantau Panjang Hilir, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu. “Laporan masuk Rabu 11 Mei 2022 pukul 09.48 Wita,” terangnya.

Korbannya seorang siswi berusia 15 tahun, warga Kecamatan Simpang Empat.

“Kasus ini terungkap saat orang tua korban curiga dengan kondisi tubuh putrinya seperti sedang hamil,” ucap Made.

Lantas pihak keluarga mendesak korban menjelaskan kondisi sebenarnya. Namun korban tak menjawab.

“Kemudian ibu korban membelikan tespack kehamilan dan menyuruh korban untuk memeriksa. Saat diperiksa ternyata hasilnya positif,” ujarnya lagi.

Untuk meyakinkan, keluarga membawa korban ke klinik terdekat untuk memeriksakan lebih lanjut. Setelahnya diketahui jika korban telah disetubuhi pelaku.

“Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka kemudian diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Turut disita barbuk berupa 1 Lembar hasil Visum.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81. UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanbu Bangun MPP

16 November 2023 - 03:20 WIB

Perluas Jaringan, PT.AM Bersujud Alokasikan 2022 SR Baru

15 November 2023 - 03:42 WIB

Zairullah Azhar Sangat Perhatikan Peran Kader Posyandu Sebagai Pejuang Kesehatan

14 November 2023 - 03:38 WIB

Menjadi Penyangga IKN, Bupati Tanah HM Zairullah Azhar Persiapkan Wilayahnya Strategis

13 November 2023 - 07:25 WIB

Sebanyak 10 Ketua PKK di Kecamatan Simpang Empat Dilantik, Kades Dukung Penuh Program PKK

11 November 2023 - 03:11 WIB

Bupati Tanah Bumbu Jadi Inspektur Upacara Apel Peringatan Hari Pahlawan

10 November 2023 - 03:03 WIB

Trending di Advetorial