BATULICIN, Newskalsel.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menggelar press conference terkait dengan telah diamankannya salah satu warga negara asing (WNA) diKecamatan Angsana pada tanggal 22 ferbruari 2022 lalu.
Adapun WNA tersebut bernama Anan Vongsuwan alias Abdul Ma’rup dengan identitas tempat tanggal lahir Sa Kaeo, 11 Desember 1962, jenis kelamin Laki-laki,
Kewarganegaraan Thailand.
WNA ini diamankan atas laporan masyarakat bahwa di puskesmas kecamatan angsana terdapat seorang WNA sedang dalam perawatan, selanjutnya petugas Inteldakim kantor Imigrasi kelas II Batulicin bergerak menuju puskesmas Angsana dan berhasil mengamankan WNA tersebut.
Setelah 30 diamankan dikantor imigrasi kelas II Batulicin Detini selanjutnya segera dipindahkan kekantor Detensi Imigrasi Balikpapan Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin, I Gusti Bagus Muhammad Ibrahim mengatakan, bahwa yang bersangkutan datang ke Indonesia bersama teman temannya sejak tahun 1988 sekitar 34 tahun yang lalu menggunakan kapal tongkang kayu yang menggunakan dokumen perjalanan yang menuju Bangka Belitung Pulau Sumatera.
Selain itu WNA ini juga pernah bekerja dikapal pengangkut ikan Thailand kurang lebih selama 3 bulan dan tertangkap oleh Polairud hingga yang bersangkutan dipidana selama 2,5 tahun didaerah Sungai Liat Bangka Belitung.
Setelah bebas dari tahanan yang Anan Vongsuwan tidak pulang kenegaranya melainkan ikut bekerja dengan mandor perusahaan perkebunan kelapa sawit diwilayah kalimantan tengah selama 13 tahun dan hingga kemudian pindah Kelimantan Selatan tepatnya di Kecamatan Angsana kurang lebih 4 tahun bekerja sebagai mekanik di perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) karena tidak menaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana yang bersangkutan berada diwilayah Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku,” Kata Kakanim Kelas II Batulicin.
Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian yang diberikan kepada yang bersangkutan yakni ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas II TPI Batulicin
dengan dasar Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor 2022/04/21/11: 43-GR.03.09-303 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian atas Nama Anan Vongsuwan.
Seiring dengan berahirnya masa pendetensian deteni tersebut berakhir pada tanggal 26 Maret 2022,maka pada tanggal 30 Maret 2022, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin telah mengirimkan surat kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan perihal permohonan pemindahan deteni tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi.
Sementara itu kepala Devisi Imigrasi Balikpapan Junita Sitorus mengatakan, guna menindaklanjuti Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tersebut,
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin telah berkoordinasi dengan Kepala Divisi Imigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan terkait mekanisme dan waktu pemindahan deteni tersebut.
” UntukPemindahan Deteni atas nama Anan Vongsuwan dari ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan akan
dilaksanakan pada hari Jumat, 22 April 2022 pukul 14.50 melalui Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin dengan dikawal oleh 2 (dua) orang petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.,” Jelasnya.
Kadivim Balikpapan juga mengapresiasi jajaran Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin yang berhasil mengamankan WNA thailand sudah puluhan tahun tanpa dokumen lengkap.
Lebih lanjut Juwita Sitorus mangatakan, untuk deportasi WNA asal thailand tersebut kita masih berkoordinasi dengan pihak kedutan Thailand terkait kelengkapan dokumen yang bersangkutan melalui dirjen keimigrasian pusat,” Pungkasnya.