BATULICIN,Newskalsel.com – Sebanyak 1.529 botol minuman keras beralkohol berbagai merek sitaan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanahbumbu, dimusnahkan.
Pemusnahan ribuan botol miras itu, dimasukkan ke dalam lubang yang sudah diisi batu kemudian satu persatu, botol dilemparkan ke dalam lubang tersebut hingga pecah.
Aroma minuman keras pun sempat tercium dan setelah itu baru kemudian di kubur jajaran Satpol PP agar tidak disalahgunakan.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Bupati Tanahbumbu dr HM Zairullah Azhar, dihalaman Kantor Satpol PP yang beralamat di Jalan Dharma Praja persis dibelakang Kantor Bupati.
Apresiasi yang tinggi, diucapkan Bupati kepada jajaran Satpol PP yang telah melakukan penertiban penjualan minuman keras di Tanbu. Sebagaimana diketahui, tidak diperkenankan untuk menjual miras ini di wilayah Bumi Bersujud.
Ini upaya untuk memunculkan ketertiban dalam masyarakat apalagi di bulan ramadan. Tentu saja ketenangan dan dengan penertiban ini bisa meminimalisir aksi kejahatan yang biasanya ditimbulkan akibat pengaruh minuman keras.
” Pemda punya kebijakan, dan ini bentuk sikap sungguh-sunggu dalam melaksanakan perda dan punya legalitas, untuk dimusnahkan, ” katanya.
Dia berharap, pelaku yang masih menjual miras agar bisa menyadari ini tidak benar dan itu dilarang di Kabupaten Tanbu.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, mengatakan miras tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah tempat di Kabupaten Tanahbumbu sebelum puasa hingga di bulan Ramadan ini.
” Totalnya ada sebanyak 1.529 botol miras berbagai merek. Kita lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Temuan penegakan Perda Non27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanahbumbu, ” katanya.
Di antara merek yang ada, wisky, podak, anggur dan sejumlah merek lainnya dan alkohol 90 persen.
Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanbu, H Suhuful Amri, menanggapi pemusnahan tersebut sangat positif untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol ini.
” Kami menaggapinya positif dan kami juga mengimbau yang masih menjual miras agar segera menyadari bahwa perbuatannya itu tidak benar alias dilarang, ” katanya.
Sekadar diketahui, kegiatan ini juga dihafiri Perwakil Pengadilan Neheri, Kejaksaan Negeri, Polres Tanahbumbu, Kodim dan MUI Tanbu serta pejabat di lingkup Pemkab Tanbu.