BATULICIN – Newskalsel.com – Sebuah screnshot WA yang diduga dari mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, R Dwidjono Putrohadi Sutopo banyak beredar di dunia maya yang intinya menyebut nama Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Hasanuddin dari Fraksi PKB.
Dalam screenshot WA tersebut Dwi R Dwidjono Putrohadi Sutopo antara lain menyampaikan kepada seseorang bahwa soal penahanan Dwi tersangka koprupsi yang mengatasnamakan Hasanuddin dan minta sampaikan bahwa Dwi tidak akan keluar penjara kalau Mardani tidak masuk, dan bisa keluar kalau Mardani masuk.
Dan penasehat spiritual Pak Zairullah ngomong dengan Dwi tenang aja jaga kesehatan, hanya tinggal menyebutkan satu saja kasalahan Mardani pada bukti persidangan
Menurut Zairullah dan Hasanuddin fitnah besar.
Zairullah dan Hasanuddin dari PKB tidak pernah satukalipun bertemu ataupun berkomunikasi dengan Dwi,Apalagi menghubungi adiknya, itu tidak benar sama sekali.
”Sekali lagi itu fitnah, untuk membuktikan kebenarannya, maka Mardani harus berani bersaksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” kata Zairullah soal beredarnya WA dari Dwi tersebut.
Bertemupun tidak, menurut Zairullah, kenapa saya harus dikait-kaitkan dalam masalah ini.
” Dan disitu disebut penasehat spritual saya, saya tidak punya penasehat spritual seperti yang disebutkan. Itu sekali difitnah luar biasa,” kata Zairullah.
Zairullah menjelaskan, kalau kasus WA dari Dwi banyak tersebar yang menyebut namanya dan Hasanuddin seharusnya tidak perlu ditanggapi, akan tetapi apabila dibiarkan khawatir akan tentunya menimbulkan fitnah.
Harusnya, Seorang mantan pejabat kepala daerah seharusnya berani bersaksi di Pengadilan Tipikor.
Seperti diketahui tersangka Dwi adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016 (pesiunan) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) batu bara, Kamis (2/9/2021) lalu.
Kasusnya saat ini sedang bergulir dipersidangan Tipikor Banjarmasin, akan tetapi sebagai saksi Mardani yang mantan bupati Tanah Bumbu tak pernah berhadir secara ofline dalam persidangan, bahkan sampai persidangan yang ketiga kalinya.