BATULICIN,Newskalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu kembali menegur pemilik tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi melanggar aturan yang telah ditetapkan, Senin (11/4/22).
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa THM tersebut mengagunggu warga terlebih sekarang ini berada di bulan suci ramadhan, Kepala Satpol PP langsung memerintahkan anggota Satpol PP untuk menertibkan atau merazia THM tersebut,” ungkap Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Muhammad Arif Rahman.
Arif menjelaskan, atas perintah beliau, personel Satpol PP turun dan bahkan dipimpin langsung Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang.
“Ternyata Memang benar laporan warga tersebut. Kami di lapangan menemukan ada beberapa THM yang buka, kemudian warung masih aktif membuka tempat hiburannya,” terang Arif.
Saat dilakukan penertiban, lanjut Arif, pihaknya juga menemukan beberapa pengunjung dan beberapa minuman keras. Tentunya mereka pelanggaran dua aturan, pertama jam operasional dan adanya miras di THM tersebut.
“Kami giat malam Minggu dari tanggal 9 April hingga memasuki tanggal 10 April 2022 yang sudah memasuki jam 2 malam,” imbuhnya.
Dari razia itu, petugas Satpol PP mengamankan beberapa miras di warung yang ada THM-nya. Untuk penyelenggara hiburan malam itu KTP-nya dibawa untuk kemudian diminta hadir pada Senin 11 April 2022.
“Kehadiran mereka untuk dilakukan pemeriksaan dan perjanjian tidak akan mengulangi lagi, dan kami juga mengamankan bola biliar yang buka pada tengah malam di bulan Ramadhan, di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung,” tandasnya.