BATULICIN, Newskalsel.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan enam orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian dijalan raya serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat.
Penangkapan ke enam pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat desa gunung besar kecamatan Simpang Empat.
Adapun keenam pelaku tersebut yakni SP, MS, MM, SW, YN dan AS, mereka diamankan oleh unit resmob saat sedang melakukan permainan judi dadu disebuah rumah Jalan Raya serongga Km 04 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Minggu 17/04/2022 sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa membenarkan atas penangkapan keenam pelaku tersebut.
H Ibrahim Made Rasa menambahkan, Penangkapan keenam pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada tindak pidana perjudian diwilayah desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, selanjutnya unit resmob polresl tanah bumbu dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keenam pelaku beserta barang buktinya,” Kata Kasi Humas Poles Tanbu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebanyak Rp.685.000, tiga buah Biji dadu yang terbuat dari kayu, satu buah batok kelapa yang digunakan sebagai guncangan biji dadu dan satu lembar alas plastik yang digunakan untuk pemasangan uang taruhan.
Keenam pelaku memiliki identitas yang merupakan warga pulau jawa dan saat ini barang bukti beserta pelaku diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna menjalani proses lebih lanjut.