BATULICIN,Newskalsel.com – Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali mengamankan pelaku yang diduga keras mengedarkan narkotika jenis Sabu diBumi Bersujud.
Jajaran Satresnarkoba berhasl mengamankan MN (27) warga Desa Rejo Winangun, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Saat petugas melakukan penggerebekan terhadap pelaku MN ditepi Danau Desa Rejo Winangun kecamatan Karang Bintang, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa membenarkan atas penangkapan pelaku MN oleh jajaran satresnarkoba pada Senin, (11/04/2022) lalu.
AKP Made menambahkan, dari keterangan pelaku MN, dirinya bahwa masih memiliki narkoba di rumahnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, Ternyata benar kembali ditemukan 3 paket sabu dibungkus tisu dalam lemarinya,” Kata Kasi Humas Polres Tanbu
Dengan demikian jelasnya total barang bukti sabu yang disita sebanyak 5 paket sabu seberat 5,03 gram berat kotor (bersih 4,03 gram).
Selain mengamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu petugas juga mengamankan 1 unit handphone Vivo Gold, 1 HP Nokia hitam, 1 timbangan digital, 1 lembar tisu dan 1 kotak rokok Sampoerna.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,
Akibat perbuatannya menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara.