Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 14 Apr 2022 11:31 WIB ·

Miliki 5 Paket Sabu Satresnarkoba Polres Tanbu Amankan MN


 Miliki 5 Paket Sabu Satresnarkoba Polres Tanbu Amankan MN Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com  Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali  mengamankan pelaku yang diduga keras mengedarkan narkotika jenis  Sabu diBumi Bersujud.

Jajaran Satresnarkoba berhasl mengamankan MN (27) warga Desa Rejo Winangun, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat petugas melakukan penggerebekan  terhadap pelaku MN ditepi Danau Desa Rejo Winangun kecamatan Karang Bintang, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa membenarkan atas penangkapan pelaku MN oleh jajaran satresnarkoba pada Senin, (11/04/2022) lalu.

AKP Made menambahkan, dari keterangan pelaku MN, dirinya bahwa masih memiliki narkoba di rumahnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, Ternyata benar kembali ditemukan 3 paket sabu dibungkus tisu dalam lemarinya,”  Kata Kasi Humas Polres Tanbu

Dengan demikian jelasnya total barang bukti sabu yang disita sebanyak 5 paket sabu seberat 5,03 gram berat kotor (bersih 4,03 gram).

Selain mengamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu petugas juga mengamankan 1 unit handphone Vivo Gold, 1 HP Nokia hitam, 1 timbangan digital, 1 lembar tisu dan 1 kotak rokok Sampoerna.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,

Akibat perbuatannya menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Syukuran Anggota DPRD Terpilih, Bupati Zairullah: Momen Berdo’a Raih Keberkahan

14 September 2024 - 16:05 WIB

Bunda PAUD Tanbu Apresiasi Prestasi Guru-guru Kelompok Bermain

14 September 2024 - 16:01 WIB

Gandeng Arutmin, BPBD Tanbu Gelar Pelatihan Tanggap Bencana

13 September 2024 - 16:08 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana, Sekda Tanbu Prediksi Banjir dan Longsor Yang Masih Sering Terjadi

13 September 2024 - 16:07 WIB

Diskominfosp Tanbu Gelar Pemberdayaan KIM Nelayan

12 September 2024 - 16:10 WIB

DKBP3A Luncurkan Kampung Keluarga Berkualitas

11 September 2024 - 16:54 WIB

Trending di Advetorial