Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 14 Apr 2022 11:31 WIB ·

Miliki 5 Paket Sabu Satresnarkoba Polres Tanbu Amankan MN


 Miliki 5 Paket Sabu Satresnarkoba Polres Tanbu Amankan MN Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com  Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali  mengamankan pelaku yang diduga keras mengedarkan narkotika jenis  Sabu diBumi Bersujud.

Jajaran Satresnarkoba berhasl mengamankan MN (27) warga Desa Rejo Winangun, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat petugas melakukan penggerebekan  terhadap pelaku MN ditepi Danau Desa Rejo Winangun kecamatan Karang Bintang, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa membenarkan atas penangkapan pelaku MN oleh jajaran satresnarkoba pada Senin, (11/04/2022) lalu.

AKP Made menambahkan, dari keterangan pelaku MN, dirinya bahwa masih memiliki narkoba di rumahnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, Ternyata benar kembali ditemukan 3 paket sabu dibungkus tisu dalam lemarinya,”  Kata Kasi Humas Polres Tanbu

Dengan demikian jelasnya total barang bukti sabu yang disita sebanyak 5 paket sabu seberat 5,03 gram berat kotor (bersih 4,03 gram).

Selain mengamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu petugas juga mengamankan 1 unit handphone Vivo Gold, 1 HP Nokia hitam, 1 timbangan digital, 1 lembar tisu dan 1 kotak rokok Sampoerna.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,

Akibat perbuatannya menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keberhasilan Bidang Bina Marga Tanah Bumbu Tangani Jalan dan Jembatan Tahun 2024

31 Januari 2025 - 05:20 WIB

Ikuti FGD SP4N LAPOR! Kemenpanrb, Kabid IKP Tanbu: Efektivitas Layanan Prioritas Utama

24 Januari 2025 - 02:05 WIB

Program Makanan Bergizi di Kabupaten Tanah Bumbu

23 Januari 2025 - 02:00 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Menggelar Workshop Budaya Anti Korupsi

22 Januari 2025 - 03:50 WIB

Petugas Damkar Tanah Bumbu Berhasil Evakuasi Ular Sanca

22 Januari 2025 - 03:45 WIB

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Desa Sarigadung Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

22 Januari 2025 - 03:39 WIB

Trending di Advetorial