BATULICIN, Newskalsel.com – Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan (Dispersip) melaksanakan kegiatan audit kearsipan internal tahun 2022 dengan objek pengawasan sebanyak 26 SKPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan jumlah 80 Unit pengolah.
Adapun jadwal pelaksanaan audit dimulai sejak tanggal tanggal 4 April hingga tanggal 9 Juni tahun 2022.
Audit kearsipan internal adalah audit kearsipan yang dilaksanakan oleh Tim pengawas kearsipan Internal atas pengelolaan arsip dinamis dilingkungan pencipta arsip.
Secara teknis audit kearsipan internal ini dilakukan oleh tim audit dari LKD Kabupaten, yakni
Inspektorat,Bagian Hukum dan Sekretariat Daerah.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Yulia Rahmadani secara terpisah menyampaikan, bahwa saat ini sudah terlaksana audit kearsipan pada 8 objek pengawasan diantarannya Dinas Perkimtan,Dinas Kesehatan,Dinas Sosial,Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian,Disdukpencapil, Disnakertran, Dinas Perikanan dan DPMPTSP.
Adapun aspek yang dinilai dalam pengawasan kearsipan Internal antara lain :
1. Pengelolaan Arsip Dinamis, terdiri dari aspek : Penciptaan, Penggunaan, Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip.
2. Sumber Daya Kearsipan, terdiri dari aspek : SDM Kearsipan serta Prasarana dan Sarana Kearsipan.
Lebih lanjut Yulia Rahmadahi mengatakan, diharapkan dapat terwujud pengelolaan kearsipan yang lebih baik sehingga Terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan dan mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Dengan demikian dapat terwujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa,” Tandasnya.