Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 13 Apr 2022 10:22 WIB ·

Dispersip Tanbu Lakukan Audit Kearsipan Internal Tahun 2022


 Dispersip Tanbu Lakukan Audit Kearsipan Internal Tahun 2022 Perbesar

BATULICIN, Newskalsel.com – Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan (Dispersip) melaksanakan kegiatan audit kearsipan internal tahun 2022 dengan objek pengawasan sebanyak 26 SKPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan jumlah 80 Unit pengolah.

Adapun jadwal pelaksanaan audit dimulai sejak tanggal tanggal 4 April hingga tanggal 9 Juni tahun 2022.

Audit kearsipan internal adalah audit kearsipan yang dilaksanakan oleh Tim pengawas kearsipan Internal atas pengelolaan arsip dinamis dilingkungan pencipta arsip.

Secara teknis audit kearsipan internal ini dilakukan oleh tim audit dari LKD Kabupaten, yakni
Inspektorat,Bagian Hukum dan Sekretariat Daerah.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Yulia Rahmadani secara terpisah menyampaikan, bahwa saat ini sudah terlaksana audit kearsipan pada 8 objek pengawasan diantarannya Dinas Perkimtan,Dinas Kesehatan,Dinas Sosial,Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian,Disdukpencapil, Disnakertran, Dinas Perikanan dan DPMPTSP.

Adapun aspek yang dinilai dalam pengawasan kearsipan Internal antara lain :
1. Pengelolaan Arsip Dinamis, terdiri dari aspek : Penciptaan, Penggunaan, Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip.
2. Sumber Daya Kearsipan, terdiri dari aspek : SDM Kearsipan serta Prasarana dan Sarana Kearsipan.

Lebih lanjut Yulia Rahmadahi mengatakan, diharapkan dapat terwujud pengelolaan kearsipan yang lebih baik sehingga Terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan dan mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Dengan demikian dapat terwujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa,” Tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perluas Jaringan, PT.AM Bersujud Alokasikan 2022 SR Baru

15 November 2023 - 03:42 WIB

Zairullah Azhar Sangat Perhatikan Peran Kader Posyandu Sebagai Pejuang Kesehatan

14 November 2023 - 03:38 WIB

Menjadi Penyangga IKN, Bupati Tanah HM Zairullah Azhar Persiapkan Wilayahnya Strategis

13 November 2023 - 07:25 WIB

Sebanyak 10 Ketua PKK di Kecamatan Simpang Empat Dilantik, Kades Dukung Penuh Program PKK

11 November 2023 - 03:11 WIB

Bupati Tanah Bumbu Jadi Inspektur Upacara Apel Peringatan Hari Pahlawan

10 November 2023 - 03:03 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Zairullah Serahkan Bantuan Ternak ke Kelompok Tani

10 November 2023 - 03:02 WIB

Trending di Advetorial