Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 13 Apr 2022 10:22 WIB ·

Dispersip Tanbu Lakukan Audit Kearsipan Internal Tahun 2022


 Dispersip Tanbu Lakukan Audit Kearsipan Internal Tahun 2022 Perbesar

BATULICIN, Newskalsel.com – Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan (Dispersip) melaksanakan kegiatan audit kearsipan internal tahun 2022 dengan objek pengawasan sebanyak 26 SKPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan jumlah 80 Unit pengolah.

Adapun jadwal pelaksanaan audit dimulai sejak tanggal tanggal 4 April hingga tanggal 9 Juni tahun 2022.

Audit kearsipan internal adalah audit kearsipan yang dilaksanakan oleh Tim pengawas kearsipan Internal atas pengelolaan arsip dinamis dilingkungan pencipta arsip.

Secara teknis audit kearsipan internal ini dilakukan oleh tim audit dari LKD Kabupaten, yakni
Inspektorat,Bagian Hukum dan Sekretariat Daerah.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Yulia Rahmadani secara terpisah menyampaikan, bahwa saat ini sudah terlaksana audit kearsipan pada 8 objek pengawasan diantarannya Dinas Perkimtan,Dinas Kesehatan,Dinas Sosial,Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian,Disdukpencapil, Disnakertran, Dinas Perikanan dan DPMPTSP.

Adapun aspek yang dinilai dalam pengawasan kearsipan Internal antara lain :
1. Pengelolaan Arsip Dinamis, terdiri dari aspek : Penciptaan, Penggunaan, Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip.
2. Sumber Daya Kearsipan, terdiri dari aspek : SDM Kearsipan serta Prasarana dan Sarana Kearsipan.

Lebih lanjut Yulia Rahmadahi mengatakan, diharapkan dapat terwujud pengelolaan kearsipan yang lebih baik sehingga Terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan dan mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Dengan demikian dapat terwujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa,” Tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanah Bumbu Kembali Isi Tourism Informasi Center di Bandara Syamsuddin Noor

23 November 2024 - 14:10 WIB

Bawaslu Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Persiapan Pilkada

23 November 2024 - 14:06 WIB

Pemkab Tanbu Optimalisasi Pencapaian Indek MCP 2024

23 November 2024 - 14:03 WIB

APBD Tahun 2025 Tanah Bumbu Capai Rp3,6 Triliun Lebih

23 November 2024 - 13:55 WIB

Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Empat Standar Pelayanan

22 November 2024 - 14:16 WIB

Pelatihan Menjahit di Yayasan Pendidikan Islam Darul Azhar Bersujud Ditutup

22 November 2024 - 14:11 WIB

Trending di Advetorial