BATULICIN,Newskalsel.com – Unit reskrim Polsek Angsana mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu, selasa 5/03/2022.
Adapun dua orang tersangka yang diamankan unit reskrim polsek angsana yakni AM dan MM yang tertangkap tangan telah memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket seberat 0,8 gram dan 1 paket jenis sabu 0,1 gram yang sudah habis dipakai oleh kedua pelaku.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas H Ibrahim Made Rasa membenarkan atas penangkapan kedua pelaku diwilayah hukum polsek Angsana.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada aparat polsek angsana dan selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga berhasil memgamankan kedua tersangka tersebut di RT 12 desa Karang Indah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang undag Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan aparat yakni 9 paket sabu seberat 0,8 gram, 1 paket sabut habis pakai seberat 0,1 gram, 1 bungkus rokok sampoerna,1buah tas warna hitam merk DRM,1paket alat hisap bong,1 buah dompet warna hitam.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di polsek Angsan guna menjalani proses lebih lanjut.