Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Hukum · 7 Apr 2022 02:04 WIB ·

Buron Selama 2 Tahun RS Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Jatim Dan Kejari Lamongan Di Tanbu


 Buron Selama 2 Tahun RS Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Jatim Dan Kejari Lamongan Di Tanbu Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Lamongan dibackup Kejari Tanah Bumbu serta Unit Resmob polres Tabah Bumbu berhasil mengamankan satu orang DPO di Jalan Yani lintas Batulicin Banjarmasin, Rabu 06/03/2022.

Penangkapan tersangka RS (47) tahun ini dilakukan sekitar pukul 17.10 Wita, saat tersangka sedang beraktivitas diwarung miliknya yang berada diKecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Tersangka RS merupakan DPO Kejari Lamongan selama 2 tahun sejak tahun 2019 dengan kasus tindak pidana peyelewengan dana desa Sumberejo kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur dalam kegiatan pavingisasi jalan dan berhasil diamankan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mengunakan rompi pink DPO Tersangka RS saat di amankan di Kantor Kejakasaan Negeri Tanah Bumbu

Atas tindakan tersangka RS tersebut menimbulkan kerugian negara dan melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.
Adapun nilai kerugian negara atas tindakan tersangka RS yakni sebesar Rp.760.656.000,-.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi E Kejati Jawa Timur didampingi oleh kasi Intelijen, Kasi Pidsus Kejari Lamongan serta di backup oleh Kasi Intelijen Kejari Tanah Bumbu.

Kejari Tanah Bumbu I wayan Wiradharma saat konfrensi pers meyampaikan, Bahwa aparat Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah membeckup untuk melakukan penangkapan tersangka RS yang merupakan salah satu DPO Tim Tabur Kejati Jawa Timur dan Kejari Lamongan diKecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

“DPO merupakan tersangka tindakan penyelewengan Dana Desa Sumberejo Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2019 lalu,” Kata Kejari Tanah Bumbu.

Selanjutnya tersangka RS akan dititipkan di rutan polres Tanah Bumbu dan besok baru akan di terbangkan menuju surabaya pada pukul 15.30 Wita.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Syukuran Anggota DPRD Terpilih, Bupati Zairullah: Momen Berdo’a Raih Keberkahan

14 September 2024 - 16:05 WIB

Bunda PAUD Tanbu Apresiasi Prestasi Guru-guru Kelompok Bermain

14 September 2024 - 16:01 WIB

Gandeng Arutmin, BPBD Tanbu Gelar Pelatihan Tanggap Bencana

13 September 2024 - 16:08 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana, Sekda Tanbu Prediksi Banjir dan Longsor Yang Masih Sering Terjadi

13 September 2024 - 16:07 WIB

Diskominfosp Tanbu Gelar Pemberdayaan KIM Nelayan

12 September 2024 - 16:10 WIB

DKBP3A Luncurkan Kampung Keluarga Berkualitas

11 September 2024 - 16:54 WIB

Trending di Advetorial