BATULICIN,Newskalsel.com – Jajaran Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim polsek Satui kembali mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, Sabtu 18 Desember 2022.
Penangkapan pelaku YA (24) warga Jl.Raya Batulicin Rt 15/01 Kelurahan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu,ini berdasarkan laporan korban Dela warga Jl Raya Batulicin Gang Karya Mandiri RT.15/RW 03 Kelurahan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu kepada Polisi Nomor : LP/B/22/I/2022/SPKT POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALSEL,tanggal 27 Januari 2022 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelepan
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa membenarkan atas penangkapan terduga pelaku atas tindak pidan penipuan dan penggelapan.
“Pelaku YA diamankan dari dijalan citra wati gang suka damai II Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu,” Kata Kasi Humas Polres Tanbu.
Kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan YA ini bermula berawal dari pelaku yang menawarkan Korbannya arisan melalui via Whatsapp dengan iming iming bayar Rp.10 juta dan mendapatkan Rp 20 juta, dengan jangka pencairan 1 bulan
Akibat tawaran tersebut para korbannya tergiur untuk mengikuti arisan yang ditawarkan oleh pelaku selanjutnya para korban mengirimkan uang setoran kenomor rekening BRI pelaku 012601001282560 a.n. YUNITA AMELIA, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.153.500.000.
Atas tindakannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.