BATULICIN, Newskalsel.com – Jajaran Unit Resmob bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan AU (38) tahun terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dijalan Seorangga desa Sei Dua Kecamatan Simpang Empat.
Penangkapan pelaku ini atas laporan korban Yuni (38) yang merupakan istri pelaku kepolres Tanah Bumbu atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, selanjutnya usai menerima laporan tersebut petugas bergerak untuk mengamankan pelaku.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.IK melalui Kasi Humas AKP H Ibarahim Made Rasa membenarkan atas penangkapan terduga pelaku AU atas dugaan tindak pidana KDRT.
Kejadian ini bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 wita di desa Sungai Dua Kecamatan Simpang telah terjadi tindak pidana penghapusan kekerasan dalam Rumah tangga saat korban mengunggah memasang status di Facebook yang isinya “kada masuk akal kada percaya” tidak masuk akal dan tidak percaya artinya dalam bahasa indonesia.
Setelah itu pelaku AU datang bertanya kepada korban terkait maksud dari status yang diunggah oleh korban, kemudian korban menjawab, masa baru tadi malam datang dari Gerogot sekrang mau pergi ke Grogot lagi.
Mendengar jawaban korban yang pelaku AU lantas memukul dahi korban dengan tangan kosong, selanjutnya pelaku kembali memukulkan korban menggunakan ikat pingggang warna coklat serta melempar korban menggunakan helm.
Setelah itu korban lari menuju kebelakang rumah namun kembali dikejar oleh pelaku sambil membawa satu buah kaleng cat berwarna putih dan ditumpahkan diatas kepala korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian dahi dan paha sebelah kiri atas, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah.
Pelaku AU adalah warga desa Jalan raya serongga desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat sendiri merupakan suami dari korban.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah helm warna hitam,satu buah kaleng cat warna putih dan satu ikat pinggang warna coklat sudah diamankan di mapolres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.