BATULICIN,Newskalsel.com – Seorang pemuda, TRF (27), warga Pasar Sabtu RT 1 Desa Tungakaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum.
Pasalnya, mahasiswa ini dilaporkan memiliki senjata tajam (Sajam) jenis keris tanpa izin. Sehingga pelaku terpaksa dinamakan petugas Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu.
“Pelaku diamankan Senin (21/3/2022) malam pukul 22.09 Wita, karena membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak berwenang,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Selasa (22/3/2022) sore.
Dikatakan Made, berawal dari laporan warga telah terjadi penganiyaan di Jl Tungkaran Pangeran RT 01 Desa Tungkaran Pangeran, Simpang Empat tepatnya Jalan Pelabuhan Batang-Batang-Kodeco.
“Kemudian Anggota Sat Polairud menanggapi laporan tersebut dan mengamankan seorang pria membawa dan memiliki senjata tajam jenis keris,” jelasnya.
Kemudian terlapor beserta barang bukti sebilah keris lengkap dengan kumpangnya dibawa dan diamankan ke Kantor Satpolairud guna proses lebih lanjut.
“Lokasi tepatnya di Mess Karyawan PT KAL (Kalimantan Abadi Lestari). Barbuk yang disita 1 keris dengan panjang besi 20 cm dan panjang gagang kayu 10 cm,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.