BATULICIN,Newskalsel.com – Seakan tak pernah ada efek jera, menyusul banyaknya pelaku peredaran narkoba yang diringkus dan diadili hingga menjadi narapidana, kasus penangkapan pelaku narkotika jenis sabu kembali dibekuk Jajaran Polres Tanah Bumbu.
Kali ini warga Jalan Transmigrasi RT 11 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, DP (20). Pelaku diamankan karena memiliki satu paket sabu seberat 0,25 gram.
“Iya, kembali Satresnarkoba dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku diduga mengedarkan narkotika,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Minggu (20/3/2022) sore.
Menurut Made, pelaku ditangkap Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Raya Batulicin, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.
“Saat diamankan di jalan, ditubuh pelaku ditemukan 1 paket sabu seberat 0,25 gram dan 1 unit handphone Realmi silver,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barbuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.