Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 21 Mar 2022 10:23 WIB ·

Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD Setujui 2 Buah Raperda


 Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD Setujui 2 Buah Raperda Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu Agoes Rakhmadi memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin 21/03/2022.

Adapun fraksi yang pertama tampil menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap Raperda Pemilihan Pengangkatan Pemberhentian Kepala Desa dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah Fraksi PDI Perjuangan.

Abdul Rahim selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam penyampaiannya menyebut, terkait Raperda Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa adalah Perda yang bersentuhan langsung sengan masyarakat, maka diharapkan agar disosialisasikan kepada masyarakat dengan sejelas jelasnya.

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Sayono Said dalam kesempatan itu langsung menyatakan menerima dan setuju Raperda yang dimaksud untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Sementara Fraksi Golongan Karya melalui juru bicaranya Paturrahman mengatakan, berdasarkan hasil rapat internal Fraksi Golongan Karya, maka disepakati untuk menerima ke 2 Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicaranya Tarmiji mengatakan, terkait Perda Pemilihan pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa harus berjalan maksimal dan dibarengi pula dengan Peraturan Bupati.

Begitu pula dengan Perda Persetujuan Bangunan Gedung, Fraksi Golkar meminta segera mensosialisasikan dan menyusun Perbup agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan efektif. Namun pada intinya, Fraksi Golkar tetap menerima dan menyetujui Raperda ini dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah.

Terakhir Fraksi Amanat Nasional Demokrat melalui juru bicaranya Hj. Hamsiah mengatakan, setelah membaca dan mencermati Jawaban Ekskutif terhadap 2 Raperda ini maka Fraksi Amanat Nasional Demokrat dapat menerima dan menyetujui 2 Raperda ini menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya, Pimpinan Rapat kembali menegaskan bahwa ke 5 Fraksi DPRD Tanah Bumbu dapat menerima dan sepakat, bahwa ke 2 Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka,Forkofimda dan Kepala SKPD Lingkup Pemkab Tanbu.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keberhasilan Bidang Bina Marga Tanah Bumbu Tangani Jalan dan Jembatan Tahun 2024

31 Januari 2025 - 05:20 WIB

Ikuti FGD SP4N LAPOR! Kemenpanrb, Kabid IKP Tanbu: Efektivitas Layanan Prioritas Utama

24 Januari 2025 - 02:05 WIB

Program Makanan Bergizi di Kabupaten Tanah Bumbu

23 Januari 2025 - 02:00 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Menggelar Workshop Budaya Anti Korupsi

22 Januari 2025 - 03:50 WIB

Petugas Damkar Tanah Bumbu Berhasil Evakuasi Ular Sanca

22 Januari 2025 - 03:45 WIB

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Desa Sarigadung Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

22 Januari 2025 - 03:39 WIB

Trending di Advetorial