Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 18 Mar 2022 18:19 WIB ·

Dispersip Tanbu Gelar Rakor Persiapan Akuisisi Arsip Statis Pada Kecamatan Dan Kelurahan


 Dispersip Tanbu Gelar Rakor Persiapan Akuisisi Arsip Statis Pada Kecamatan Dan Kelurahan Perbesar

BATULICIN, Newskalsel.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan kegiatan akuisisi arsip statis pada Kecamatan Dan Kelurahan yang bertempat dikantor Dispersip, Selasa 15/03/2022

Kegiatan rakor tersebut dalam rangka penambahan khasanah arsip lembaga kearsipan daerah (LKD) untu melakukan kegiatan akuisisi arsip statis.

Akuisisi arsip statis sesuai dengan tujuannya yakni tidak hanya sekedar penyerahan dan penerimaan arsip statisnya saja, akan tetapi harus ada persiapan yang matang untuk pengelolaan selanjutnya agar fisik arsip maupun informasi yang terkandung didalamnya benar-benar terselamatkan dan berguna.

Kegiatan rakor ini menghadirkan pejabat beserta petugas pengelola arsip pada kecamatan dan kelurahan dilingkungan yang ada di Tanah Bumbu.

Dalam sambutannya Plt. kepala Dinas Perpustaakan dan Kearsipan Tanah Bumbu melalui Kabid Kearsipan Hj Noryana, S.Sos saat membuka rapat koordinasi mengatakan,bahwa pelaksanaan akuisisi arsip statis pada kecamatan dan kelurahan adalah
dalam rangka untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggung jawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dilakukan penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan melalui kegiatan akuisisi arsip statis.

“Lembaga kearsipan harus melaksanakan akuisisi arsip statis sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, bahwa arsip statis sebagai bukti pertanggung jawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara perlu dijamin keselamatannya secara  fisik dan informasinya hingga tidak mengalami kerusakan atau hilang.” Jelas Hj.Noryana.

Oleh sebab itu, melalui kegiatan ini peserta diberikan arahan tentang tekhnis persiapan akuisisi arsip statis yang disampaikan oleh Arsiparis ahli Pertama tentang strategi akuisisi arsip statis yang merupakan koordinasi aktivitas berbagai tahapan dalam pelaksanaan akuisisi arsip agar memperoleh arsip statis dari pencipta arsip sehingga dapat menambah khazanah arsip statis dilembaga kearsipan.

Kegiatan akuisisi arsip ini secara teknis rencananya akan dilakukan oleh tim dari LKD yang turun langsung untuk mengakuisisi arsip statis kecamatan dan kelurahan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanbu Bangun MPP

16 November 2023 - 03:20 WIB

Perluas Jaringan, PT.AM Bersujud Alokasikan 2022 SR Baru

15 November 2023 - 03:42 WIB

Zairullah Azhar Sangat Perhatikan Peran Kader Posyandu Sebagai Pejuang Kesehatan

14 November 2023 - 03:38 WIB

Menjadi Penyangga IKN, Bupati Tanah HM Zairullah Azhar Persiapkan Wilayahnya Strategis

13 November 2023 - 07:25 WIB

Sebanyak 10 Ketua PKK di Kecamatan Simpang Empat Dilantik, Kades Dukung Penuh Program PKK

11 November 2023 - 03:11 WIB

Bupati Tanah Bumbu Jadi Inspektur Upacara Apel Peringatan Hari Pahlawan

10 November 2023 - 03:03 WIB

Trending di Advetorial