BATULICIN,Newskalsel.com – Korupsi masuk pada kategori kejahatan luar biasa ( Extra ordinary Crime), guna mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu bebas korupsi, Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang di hadiri langsung oleh Bupati Tanah Bumbu Abah H.M Zairullah Azhar. bertempat di Gedung Mahligai Bersujud Kapet Kec. Simpang Empat, Senin (14/03/2022) pagi.
Selain Bupati hadir pula, Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD, Kepala SKPD, para Bendahara dan Sluruh Camat serta di ikuti peserta lewat Zoom Metting.
“Terima kasih kami sampaikan kepada nara sumber dan seluruh panitia dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu yang telah menyusun kegiatan sosialisasi ini karena acara sosialisasi ini sangat penting untuk Masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” tutur Zairullah mengawali sambutannya.
Kemudian menurutnya, Gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang amat mudah terjadi di Lingkungan Pemerintahan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan cara mengabaikan ketentuan hukum dan moral yang berlaku.
Sebab, Gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan atau kaitannya dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.
“Pencegahan gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu perlu adanya upaya yang kongkret, Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, sesuai dengan arahan KPK, selain penyusunan regulasi kami juga telah membentuk unit pengendalian gratifikasi Kabupaten Tanah Bumbu,” tuturnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya Bupati Zairullah berpesan, “Kepada semua peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sunguh sehingga mampu memahami informasi dan pengetahuan yang akan disampaikan oleh nara sumber serta dapat menyampaikannya kembali informasi tersebut di lingkungannnya masing-masing, selanjutnya saya minta kepada seluruh peserta kesadaran agar bersama-sama meningkatkan membangun komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Dalam Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi menghadirkan Narasumber dari Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Muhammad Indra Furqon, S.Sos, M.T sebagaiu pemateri.