BATULICIN,Newskalsel.com – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan kembali mengamankan seorang pelaku PN (48) tahun warga jalan Pasar Lama Kelurahan Batulicin yang diduga kuat mengedarkan narkotika sabu-sabu.
Hal tersebut di benarkan oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.IK melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa kepada awak media Kamis, 25/02/2022.
“Benar Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku PN beserta barang buktinya,” Kata Kasi Humas Polres Tanbu.
Penangkapan pelaku PN berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh Opsnal Satrenarkoba Polres Tanah Bumbu dan berhasil mengamankan pelaku PN pada hari selasa tanggal 22 februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita di jalan Pasar Lama Kelurahan Batulicin.
Saat penggeledahan aparat menemukan 10 paket narkotika jenis sabu seberat 3,07 gram, yang mana 1paket barang bukti nerkotika jenis sabu ditemukan di kolom rumah dan 9 paket dalam toples kecil warna hitam didalam kotak speaker.
Selanjutnya pelaku PN beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.