BATULICIN,Newskalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Tanah Bumbu kembali mengusulkan desa definitif sebanyak 8 desa dari 21 desa pemekaran yang telah ada, Senin (21/2/22).
Disampaikan oleh Kepala DPMD Tanbu, Samsir bahwa 8 desa yang diusulkan menjadi desa definitif tersebut masih dalam proses pengusulan. Sementara untuk 13 desa lainnya, masih menunggu usia desa pemekarannya.
“Untuk 13 desa lagi masih menunggu usia desa pemekarannya, minimal 1 atau 3 tahun untuk menuju desa definitif,” jelasnya.
Kecuali, lanjut Samsir, desa berstatus pemekaran itu mampu memenuhi persyaratan.
“Katakanlah desa itu mendapatkan skor 90 persen dan persyaratan lain juga dipenuhi oleh desa pemekaran itu. Minimal ada beberapa item yang harus diisi oleh desa induknya dan desa persiapannya tersebut dalam menuju desa definitif,” paparnya.
Samsir menjelaskan, delapan desa yang masih dalam proses usulan definitif itu juga harus mendapatkan peraturan daerah. Apabila belum bisa dengan peraturan daerah, minimal ada kesepakatan eksekutif dengan legislatif.
Sedangkan untuk memenuhi persyaratan menuju desa definitif yaitu minimal ada 61 item yang diisi persyaratannya oleh desa induk. Kedua, desa pemekaran minimal enam item yang diisi, dan Ketiga adanya peraturan daerah.
“Atau bila belum sempat membuat peraturan daerah, minimal adanya kesepakatan eksekutif dengan legislatif. Artinya tiga inilah yang penting dalam menuju definitif desa pemekaran tersebut,” pungkasnya.