Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Hukum · 17 Feb 2022 15:47 WIB ·

Unit Resmob Polres Tanbu Amankan warga HST Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Satui


 Unit Resmob Polres Tanbu Amankan warga HST Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Satui Perbesar

BATULiCIN, Newskalsel.com – Seorang pria berinisial MA (31) telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax milik Arif Avandi di Gang Sidomulyo Nomor 01, RT.11, Desa Sungai Danau, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 6 Desember 2020 lalu. Diketahui, pelaku merupakan warga Jalan Satria, RT.01/RW.02, Desa Birayang Timur, Kecamatan Birayang, Kabupaten Hulu Sungai tengah (HST).

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, AKP H. Iberahim Made Rasa membenarkan hal itu kepada pojokbanua.com, Kamis (17/2/2022).

“Iya, benar anggota Resmob Satreskrim Polres Tanbu telah mengamankan pelaku di Desa Birayang, Kecamatan Birayang, Kabupaten HST,” Kata Kasi Humas Polres Tanbu.

Menurut keterangan korban, sepeda motor miliknya saat itu tak dikunci setang dan saat korban keluar dari kamar mandi, lalu mendengar suara bunyi starter sepeda motor.

“Korban langsung keluar dari rumah untuk mengecek suara sepeda motor tersebut. Setelah dilihat di parkiran, ternyata sepeda motornya memang sudah tak ada lagi di parkiran rumah,” Jelasnya.

Kemudian, korban melaporkan ke pihak kepolisian,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 28 juta rupiah.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Satui yang diback up Resmob Polres Tanah bumbu mendapatkan kepastian keberadaan pelaku, pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 Wita yang kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Balangan dan dilakukan penangkapan terhadap MA di Jalan Mampari, RT.011, Desa Batu Mandi, Kabupaten Balangan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu guna proses lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perluas Jaringan, PT.AM Bersujud Alokasikan 2022 SR Baru

15 November 2023 - 03:42 WIB

Zairullah Azhar Sangat Perhatikan Peran Kader Posyandu Sebagai Pejuang Kesehatan

14 November 2023 - 03:38 WIB

Menjadi Penyangga IKN, Bupati Tanah HM Zairullah Azhar Persiapkan Wilayahnya Strategis

13 November 2023 - 07:25 WIB

Sebanyak 10 Ketua PKK di Kecamatan Simpang Empat Dilantik, Kades Dukung Penuh Program PKK

11 November 2023 - 03:11 WIB

Bupati Tanah Bumbu Jadi Inspektur Upacara Apel Peringatan Hari Pahlawan

10 November 2023 - 03:03 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Zairullah Serahkan Bantuan Ternak ke Kelompok Tani

10 November 2023 - 03:02 WIB

Trending di Advetorial