BATULICIN, Newskalsel.com – Dalam rangka Operasi Kewilayahan Ops JARAN INTAN 2022 unit resmob Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel berhasil melakukan penangkapan terhadap SH (31) Tahun pelaku kejahatan dugaan tindak pidana penggelapan.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : lp / b / 05 / II / 2022 /Sek Sungai Loban / Polres tanah bumbu / Polda kalimantan selatan, tanggal 08 Februari 2022.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.IK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa membenarkan atas penangkapan terduga pelaku penggelapan diwilayah Polsek Sungai Loban.
” Ya benar mas, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani Proses lebih Lanjut”, Kata Kasi Humas Polres Tanbu.
Kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah korban Akhmad Juhairi untuk merental mobil Daihatsu Sigra warna Grey dengan Nopol DA 1639 ZM selama 4 hari dengan biaya sewa perhari sebesar 350 ribu rupiah tetapi setelah 8 hari pelaku datang kembali untuk menambah 1 unit sewaan setelah itu pelapor menyewakan kembali 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna merah DA 1549 ZL kepada pelaku.
Setelah beberapa hari pelaku dihubungi oleh pelapor Akhmad Juhairi, pelaku ketika dihubungi hanya mengatakan akan mengembalikan 2 (dua) unit mobil tersebut namun tidak kunjung datang.
Kemudian pelapor Akhmad Juhairi mencari tahu keberadaan 2 unit mobilnya dan mendapatkan informasi bahwa 2 (dua) unit mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang diwilayah Kec. Satui.
Mengetahui hal tersebut pelapor mendatangi tempat mobil tersebut dan benar bahwa kedua mobil tersebut digadaikan oleh pelaku sebesar 50 juta rupiah
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar 200 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sungai Loban untuk proses lebih lanjut.
Setelah pihak Polsek Sungai Loban menerima Laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Sungai Loban yang di back up Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Ipda Anzhari Mattenete, S.Tr.K melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku SH pada hari Rabu tanggal 16 Febuari 2022 sekitar Pukul 16.00 Wita didusun Karang Kebon desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.