Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 17 Feb 2022 09:20 WIB ·

BPTD Wilayah XV Provinsi Kalsel Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2012 dan Zero Odol


 BPTD Wilayah XV Provinsi Kalsel Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2012 dan Zero Odol Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XV Provinsi Kalimantan selatan menggelar rapat sosialisasi terkait pencegahan hukum Perda Nomor 3 Tahun 2012 provinsi Kalimanatan Selatan dan kebijakan Zero ODOL Tahun 2023 sekaligus penyampain Surat Edaran bersama terkait pengaturan angkutan yang melintas di ruas jalan KP Asam-Asam, Kintap, Sungai Cuka, Sebamban masuk wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar melalui Asistern Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo mengatakan dalam sambutanya, Atas nama Pemerintah dan masyarakat Tanah Bumbu, menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tulus atas kesediaan bapak/ibu sekalian, untuk menghadiri acara Rapat Sosialisasi Penegakan Hukum Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012, dan kebijakan “Zero Odol (Over Dimension Over Loading) di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pada kesempatan ini, kami berharap semoga seluruh rangkaian kegiatan dalam acara rapat sosialisasi penegakan hukum Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012, dan kebijakan “Zero Odol (Over Dimension Over Loading) ini akan dapat berjalan lancar, aman tertib dan sukses,”ungkapnya digedung Mahligai Bersujud Kapet, Kamis (17/2/2022).

Sebagaimana yang sudah diketahui, Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, telah bersepakat untuk menghentikan operasional angkutan over dimension dan over loading (ODOL). Pasalnya, keberadaan truk besar yang bobot dan ukurannya melampaui batas yang lalu-lalang di jalan raya, sudah menjadi ‘momok’ yang menakutkan, dan membahayakan keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya.

Dimana, berdasarkan data Korlantas Polri dari integrated road safety management system (irsms), tentang kecelakaan tahun 2021, truk odol menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, berdasarkan Pemberlakuan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran zero odol yang telah diatur sesuai UU nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkannya meneruskan perjalanan.

“Saya harap agar pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggar odol tidak boleh setengah hati, jangan sampai kebijakan zero odol hanya menjadi pos baru praktik pungli, dan diharapkan pemilik armada odol melakukan “normalisasi”, sesuai dengan kapasitas dan dimensi yang sudah ditetapkan oleh pabrikan,” Tandasnya

Asisten II Bidang Ekobang Rahmat Prapto Udoyo Sampaikan Sambutan Bupati Pada Acara Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2012 Prov Kalsel dan Kebijakan Zero Odol.

Sementara itu, Kasi Sarana dan Prasarana BPTD Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan Freddy Tampubolon mengatakan, saat ini kami sudah mulai bersinergi dengan mitra kerja kami dinas perhubungan yang berada diwilayah kerja kami yakni BPTD wilayah XV provinsi Kalimantan Selatan.

Yang mana dalam hal ini Dishub Tanah Bumbu memfasilitasi pertemuan sekaligus sosialisasi ini guna menindaklanjuti kegiatan sebelumnya terkait perda Gubernur Nomor 3 Tahun 2012 dan kami sudah membek up perda ini secara maksimal karena cun denga zero Odol Tahun 2022.

Kami juga meminta dukungan kepada media untuk mempublikasikan masifnya kegiatan odol yang ada seluruh wilayah Kalsel agar dapat diatasi melalui kerjasama seluruh stakholder baik dari pusat pelayaran, angkutan darat, seperti Apkindo dan Organda sehingga transpotasi kita nantinya bersih dan berkeselamatan.

“Kata kuncinya adalah Cun kebersamaan dalam melakukan penegakan dalam konsep tersebut, dan saat ini kami menuju kesana,” Jelasnya.

Akhirnya melalui pertemuan dan sosialisasi ini para pengusaha secara aklamasi setuju sesuai kesadarannya untuk menghentikan kegiatan Odol di Jalan raya.

Terkait banyak lolosnya odol di jembatan timbang yang berada di wilayah perbatasan Tanah Bumbu Tanah Laut Fredy menjelaskan bahwa saat ini kami masih kekurangan personil yang memiliki sertifikasi pada jembatan timbang.

Oleh sebab itu, kami juga meminta kepada dinas perhubungan Tanah Bumbu maupun Tanah Laut untuk turut membantu kami dilapangan tetapi dengan personil yang memiliki sertifikasi yang di tentukan untuk di tempatkan pada jembatan timbang.

Pada tahun ini kami memdapatkan tambahan 4 personil dari pemerintah pusat untuk di tugaskan di jembatan timbang yang berada di wilayah perbatasan Tanah Bumbu Tanah Laut, agar lebih maksimal.

“Sebab dalam 8 jam kerja kami membutuhkan 8 orang personil sehingga apabila dalam 24 jam harus membutuhkan personil sebanyak 16 orang secara yang diaplus secara bergantian,” Pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanah Bumbu Kembali Isi Tourism Informasi Center di Bandara Syamsuddin Noor

23 November 2024 - 14:10 WIB

Bawaslu Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Persiapan Pilkada

23 November 2024 - 14:06 WIB

Pemkab Tanbu Optimalisasi Pencapaian Indek MCP 2024

23 November 2024 - 14:03 WIB

APBD Tahun 2025 Tanah Bumbu Capai Rp3,6 Triliun Lebih

23 November 2024 - 13:55 WIB

Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Empat Standar Pelayanan

22 November 2024 - 14:16 WIB

Pelatihan Menjahit di Yayasan Pendidikan Islam Darul Azhar Bersujud Ditutup

22 November 2024 - 14:11 WIB

Trending di Advetorial