BATULICIN, Newskalsel.com – Berawal dari aduan masyarakat terkait adanya dugaan mafia tanah memalui program PTSL, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu terus melakukan penelisikan dan pendalaman dengan melakukan pemanggilan terhadap 36 orang masyarakat dan 3 orang dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanbu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu M Hamdan S, SH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Andi Akbar, Selasa (08/02/2022).
“Benar, saat ini kami sudah memanggil 37 orang dari 56 desa yang ada dikabupaten tanah bumbu untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya mafia tanah di Tanah Bumbu,” kata Kasin Intel Kejari Tanbu.
Andi Akbar Mengatakan, terkait adanya aduan masyarakat terhadap adanya dugaan mafia tanah dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu akan melakukan pemberantasan terhadap mafia tanah.
“Sebagai mana instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia agar seluruh kegiatan yang bersifat ada keterlibatan mafia tanah agar segera ditindak lanjut,” Jelasnya.
Terkait dengan hal ini, lanjutnya Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sendiri sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan terhadap dugaan adanya keterlibatan mafia tanah dalam program kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Bumi Bersujud tahun 2017.
“Sejauh ini belum masuk tahap saksi, sementara masih tahap permintaan keterangan, dan yang sudah diambil keterangannya kurang lebih 39 orang,” Ungkapnya.
Dugaan adanya mafia tanah ini berawal dari pengaduan masyarakat melalui program PTSL tahun 2017
Untuk saat ini,pihak-pihak yang sudah diambil keterangan yakni dari pihak desa, panitia tim PTSL dari desa, dan dari BPN.
Dugaan sementara ini masih dalam tahap pendalaman Intelijen, dalam waktu dekat setelah gelar perkara akan kami sampaikan kembali.
“Kita berharap masyarakat Tanah Bumbu mengawal kasus dugaan adanya mafia tanah ini agar segera kami dapat menentukan sikap adanya perbuatan melawan hukum atau tidaknya pada kegiatan program PTSL tersebut,” pungkasnya.