BATULICIN,Newskalsel.com – SA (56) Kepala Desa (Kades) Pagatan Muara Tengah, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu diduga telah melakukan pencabulan terhadap salah satu perangkat desa diruang kerjanya.
Saat ini, SA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanbu.
Walaupun SA statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor dua minggu sekali ke Satreskrim Polres Tanbu atas jaminan keluarga dan pengacaranya.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu, AKP H Iberahim Made Rasa membenarkan hal tersebut, Kamis 03/02/2022.
Kejadian ini berawal atas laporan dari korban SR (28) bersama 5 orang saksi ke Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada 29 Desember 2021 lalu, selanjutnya dilakukan penyeledikan dan benar bahwa pelaku SA menarik tangan korban untuk dibawa ke ruang kerjanya, lalu korban dirangkul dan dicium pipinya hingga dipegang payudaranya oleh pelaku.
Untuk saat ini, barang bukti yang turut diamankan yakni berupa SK pengangkatan jabatankepala desa dan struktur jabatan perangkat Desa Muara Pagatan Tengah.
Pelaku SA jerat dengan Pasal 289 dan atau 294 Ayat (2) ke 1 jo 65 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.