BATULICIN,Newskalsel.com – Seiring dengan beredar isu terkait adanya mafia tanah di Kabupaten Tanah Bumbu, maka Kejaksaan Negeri Batulicin langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bumi Bersujud.
Hal tersebut di benarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batulicin,terkait adanya indikasi kasus korupsi pada program PTSL diKabupaten Tanah Bumbu kepada awak media, Jum,at (28/01/2022)
” Iya, memang benar kami sedang melakukan puldata dan pulbaket terkait Program PTSL dan sekarang masih sedang tahap pemanggilan beberapa orang yang akan dimintai keterangan” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, M Hamdan melalui Kasi Intelijennya, Andi Akbar Subari
Andi Akbar menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengambil keterangan dari 30an orang terkait program PTSL di tahun 2017.
Kejaksan Negeri Batulicin juga telah melakukan pemanggilan sejumlah orang, termasuk 27 orang dari pihak desa dan juga pihak BPN Tanah Bumbu yang dimintai keterangan.
” Hal ini sejalan dengan Intruksi Jaksa Agung untuk memberantas mafia tanah. Sementara, kami masih mendalami apakah ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berakibat adanya tindak pidana korupsi, ” Jelas Andi Akbar.
Pihaknya, sudah mengamankan sejumlah dokumen untuk pengumpulan bukti-bukti. Bila nantinya memamg memenui unsur, maka akan naik sidik. “Tunggu saja, nanti kami kabari bila ada perkembangan,” pungkasnya.