Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 27 Jan 2022 11:28 WIB ·

Tindak Lajuti Pergub No 3 Tahun 2012, Dishub Bersama Satlantas Polres Tanbu Gelar Razia Kendaraan Odol


 Tindak Lajuti Pergub No 3 Tahun 2012, Dishub Bersama Satlantas Polres Tanbu Gelar Razia Kendaraan Odol Perbesar

BATULICIN,newskalsel.com – Dinas Perhubungan Tanah Bumbu (Dishub Tanbu) bersama Satlantas Polres Tanbu melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang overload dan dimensi di Jalan Nasional Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir, Kamis (27/01/2022).

Puluhan kendaraan angkutan barang diberhentikan oleh petugas gabungan Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan pemerikasaan baik surat surat dan dimensi muatan.

Razia penertiban tersebut merupakan tindak lanjut rapat dari hasil rapat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan terkait penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) No 3 Tahun 2012.

Operasi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan dimulai pada pukul 09.30 wita hingga 11.30 wita.

Dalam kegiatan penertiban tersebut puluhan kendaraan angkutan barang yang over kapasitas dilakukan penilangan oleh petugas.

Salah satunya, Abidin supir truk yang memabawa angkutan barang dikenakan tilang oleh petugas dikarenakan over kapasitas dalam muatan dan mobil sudah dimodifikasi tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebab mobil angkutan barangnya dianggap oleh petugas tidak sesuai dengan ketentuan baik dimensi dan over kapasitas.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu, A Marlan, mengatakan penerbitan yang dilaksanakan tim gabungan adalah tindak lanjut rapat di banjarmasin beberapa waktu lalu.

“Ini tindak lanjut Perda Provinsi Kalimantan selatan Kalsel No 3 tahun 2012 tentang angkutan Over Dimensi Over Loading (Odol).

“Kendaraan angkutan Barang Over dimensi dan Over kapasitas muatan kita lakukan penilangan ditempat,” Kata Plt. Kadishub Tanbu

Operasi gabungan ini akan terus akan dilaksanakan hanya saja ditempat yang berbeda.

“Kami berharap kedepannya nanti Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu miliki jembatan timbang sendiri guna memudahkan dalam penindakan terhadap kendaraan Odol,” Pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peran Pemkab Tanbu, Bikin Produksi Pertanian Tahun 2023 Melonjak

30 September 2023 - 04:23 WIB

Sehari Sebelum Pilkades Serentak, Logistik Didistribusikan ke 60 Desa, Warga Dihimbau Turun ke TPS

29 September 2023 - 01:01 WIB

Inisiatif Anggota Dewan dan DKPP Tanbu, Gapoktan Sehati Kersik Putih Terima Hibah Alsintan

29 September 2023 - 00:38 WIB

Bupati Tanbu Buka Kick Off Meeting Rencana Awal RPJMD 2025-2045

27 September 2023 - 00:41 WIB

Dinas PMD Kumpulkan 60 Kades Terpilih, Berikan Arahan Persiapan RPJMDes dan Persiapan Pelantikan

26 September 2023 - 00:42 WIB

Cemerlang, Ide Bupati Tanah Bumbu Bangun Pendopo

25 September 2023 - 04:20 WIB

Trending di Advetorial