BATULICIN,newskalsel.com – Dinas Perhubungan Tanah Bumbu (Dishub Tanbu) bersama Satlantas Polres Tanbu melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang overload dan dimensi di Jalan Nasional Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir, Kamis (27/01/2022).
Puluhan kendaraan angkutan barang diberhentikan oleh petugas gabungan Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan pemerikasaan baik surat surat dan dimensi muatan.
Razia penertiban tersebut merupakan tindak lanjut rapat dari hasil rapat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan terkait penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) No 3 Tahun 2012.
Operasi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan dimulai pada pukul 09.30 wita hingga 11.30 wita.
Dalam kegiatan penertiban tersebut puluhan kendaraan angkutan barang yang over kapasitas dilakukan penilangan oleh petugas.
Salah satunya, Abidin supir truk yang memabawa angkutan barang dikenakan tilang oleh petugas dikarenakan over kapasitas dalam muatan dan mobil sudah dimodifikasi tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebab mobil angkutan barangnya dianggap oleh petugas tidak sesuai dengan ketentuan baik dimensi dan over kapasitas.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu, A Marlan, mengatakan penerbitan yang dilaksanakan tim gabungan adalah tindak lanjut rapat di banjarmasin beberapa waktu lalu.
“Ini tindak lanjut Perda Provinsi Kalimantan selatan Kalsel No 3 tahun 2012 tentang angkutan Over Dimensi Over Loading (Odol).
“Kendaraan angkutan Barang Over dimensi dan Over kapasitas muatan kita lakukan penilangan ditempat,” Kata Plt. Kadishub Tanbu
Operasi gabungan ini akan terus akan dilaksanakan hanya saja ditempat yang berbeda.
“Kami berharap kedepannya nanti Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu miliki jembatan timbang sendiri guna memudahkan dalam penindakan terhadap kendaraan Odol,” Pungkasnya.