BATULICIN, Newskalsel.com – sempat buron dan akhirnya pelaku timdak pidana korupsi ini diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu di wilayah perkatoran Kabupaten Tanah Laut Pada Tahun 2021 lalu.
Pelaku tindak pidana korupsi Zulkarnain alis Ijul merupakan mantan pegawai dinas lingkungan hidup (DLH) Tanah Bumbu.
Dengan tertunduk lesu terdakwa Zulkarnain saat menjalani persidangan dipengadilan Tipikor Banjarmasin provinsi Kalimantan selatan yang terbukti bersalah dan divonis 4 Tahun penjara pada hari rabu tanggal 12 januari 2022 kemarin
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Muhammad Hamdan S melalui Kasi Intel Andi Akbar Subari mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Zulkarnain pada dinas lingkungan hidup Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2017-2018 secara berkelanjutan.
Sebagaimana, putusan Pengadilan tipikor banjarmasin menyatakan terdakwa Zulkarnain alias ijul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) ke – 1.
“Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zulkarnain Bin H. mahlan (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Selain itu, hakim menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 310.828.560,00 (tiga ratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah) jika terdakwa tidak membayar dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 7 (tujuh) bulan serta terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara perkara sebesar Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Menanggapi atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum yang menghadiri persidangan menyatakan pikir-pikir.