Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Kriminal · 9 Jan 2022 22:12 WIB ·

Satresnarkoba Polres Tanbu Kembali Amankan 2 Pelaku Narkotika Jenis Sabu Sabu.


 Satresnarkoba Polres Tanbu Kembali Amankan 2 Pelaku Narkotika Jenis Sabu Sabu. Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Satrenarkoba Polres Tanah Bumbu kembali mengamankan pelaku AM (36) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

AM merupakan warga Jl Transmigrasi Gg Seroja Rt 11 Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Ia diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu beserta barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram disebuah rumah Jalan Transmigrasi Gg Pelangi Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Atas perbuatannya tersebut AM langsung dibekuk polisi dan dan digelandang ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, SIK, melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Narkoba AKP Setiawan A Malik SIK, Minggu (9/1/2022), membenarkan penangkapan pelaku.

“Benar, pelaku ditangkap di rumahnya karena memiliki satu paket sabu seberat 0,28 gram,” Kata AKP H I Made Rasa Kasi Humas Polres Tanbu.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Laporan kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah ada informasi akurat, Tim Opsnal melakukan penggrebekan Jum’at, 7 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita di dalam sebuah rumah di Jl Transmigrasi Gang Pelangi Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat,” ucapnya.

Saat digeledah, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus tisu dikantong celana depan kanan pelaku AM. selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap berupa botol bong lengkap dengan sedotan dan korek mancis di dalam kamar.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Yakni 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah kompor terbuat dari mancis warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna gold.

Usai penangkapan terhadap AM, berselang 45 menit di Desa Barokah, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu juga mennagkap pelaku lainnya takni FZ (23) warga Desa Barokah dengan kepemilikan barang sebanyak 8 paker dengan berat 64,04 gram.

” Barang bukti ditemukan 7 paket di lipatan baju di dalam rumahnya. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk proses lebih lanjut, ” Pungkasnya.

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda Tanbu H Ambo Sakka Hadiri Kirap Pemilu oke

14 September 2023 - 04:50 WIB

Gempa Berkekuatan 7,4 Magnitude di Laut, Tanah Bumbu Juga Merasakan Getaran

4 September 2023 - 01:44 WIB

Bupati Tanah Bumbu Soroti Jalan Alternatif Satui, PUPR Langsung Turunkan Alat

31 Agustus 2023 - 01:36 WIB

Ketua KPU Tanbu Sempat Diculik, Tim Pengamananan Polres dan Brimob Berhasil Menyelamatkan

30 Agustus 2023 - 01:50 WIB

Penerimaan 1764 PPPK di Kabupaten Tanah Bumbu, Dibuka Pertengahan September

30 Agustus 2023 - 01:39 WIB

Potensial!, Pemkab Tanbu Benahi dan Percantik Destinasi Wisata

29 Agustus 2023 - 05:09 WIB

Trending di Advetorial