Menu

Mode Gelap

Kriminal 22:12 WIB ·

Satresnarkoba Polres Tanbu Kembali Amankan 2 Pelaku Narkotika Jenis Sabu Sabu.


 Satresnarkoba Polres Tanbu Kembali Amankan 2 Pelaku Narkotika Jenis Sabu Sabu. Perbesar

BATULICIN,Newskalsel.com – Satrenarkoba Polres Tanah Bumbu kembali mengamankan pelaku AM (36) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

AM merupakan warga Jl Transmigrasi Gg Seroja Rt 11 Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Ia diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu beserta barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram disebuah rumah Jalan Transmigrasi Gg Pelangi Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Atas perbuatannya tersebut AM langsung dibekuk polisi dan dan digelandang ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, SIK, melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Narkoba AKP Setiawan A Malik SIK, Minggu (9/1/2022), membenarkan penangkapan pelaku.

“Benar, pelaku ditangkap di rumahnya karena memiliki satu paket sabu seberat 0,28 gram,” Kata AKP H I Made Rasa Kasi Humas Polres Tanbu.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Laporan kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah ada informasi akurat, Tim Opsnal melakukan penggrebekan Jum’at, 7 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita di dalam sebuah rumah di Jl Transmigrasi Gang Pelangi Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat,” ucapnya.

Saat digeledah, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus tisu dikantong celana depan kanan pelaku AM. selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap berupa botol bong lengkap dengan sedotan dan korek mancis di dalam kamar.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Yakni 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah kompor terbuat dari mancis warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna gold.

Usai penangkapan terhadap AM, berselang 45 menit di Desa Barokah, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu juga mennagkap pelaku lainnya takni FZ (23) warga Desa Barokah dengan kepemilikan barang sebanyak 8 paker dengan berat 64,04 gram.

” Barang bukti ditemukan 7 paket di lipatan baju di dalam rumahnya. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk proses lebih lanjut, ” Pungkasnya.

 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Bupati Andi Rudi Latif untuk Podcast “Ruang Perpus”: Inovasi Cerdas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

16 Mei 2025 - 07:07 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Lepas Kontingen Tanah Bumbu ke POPDA 2025

13 Mei 2025 - 22:48 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Audiensi bersama KemenPAN-RB, Tegaskan Komitmen Selaraskan Pembangunan Daerah dengan Kebijakan Nasional

10 Mei 2025 - 10:51 WIB

Tablig Akbar Pesona Budaya, Bupati Andi Rudi Latif : Wujud Syukur dan Pelestarian Tradisi Budaya di Tanah Bumbu

10 Mei 2025 - 10:40 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029: Tegaskan Visi Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab

8 Mei 2025 - 01:08 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Simpang Empat

7 Mei 2025 - 03:30 WIB

Trending di Advetorial