Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 5 Jan 2022 07:52 WIB ·

Pemkab Tanah Bumbu Sudah Terapkan SIPD Dalam Semua Transaksi.


 Pemkab Tanah Bumbu Sudah Terapkan SIPD Dalam Semua Transaksi. Perbesar

BATULICIN,Neswkalsel.com – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu, Kalsel dipastikan telah menyelesaikan penginputan data rencana kerja anggaran (RKA) tahun anggaran (TA) 2022 ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Bumbu, H Syamsuddin, SSos, MM, Rabu (5/1/2022).

“Mulai hari ini sudah proses input penggajian menggunakan SIPD,” tegas Mantan Camat Simpang Empat yang akrab disapa H Syam ini.

Ia menuturkan, Pemkab Tanah Bumbu merupakan kabupaten pertama di Kalsel yang menerapkan sistem olahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Sebenarnya tahun kemarin sudah sempat diterapkan. Namun karena ada kendala teknis akhirnya ditunda dan dikembalikan ke sistem awal, yakni SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah),” sambungnya.

Namun, lanjutnya, sejak awal tahun ini sudah bisa diterapkan karena semua perangkat dan sarana sudah menunjang.

“Tapi dalam prosesnya tetap dilakukan sinkronisasi dengan SIMDA,” terangnya.

Dipaparkannya, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 274 bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

“Data dan Informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan haruslah data yang sudah di-input ke dalam SIPD,” jelasnya.

SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Sementara itu, tujuannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah.

Jika disimpulkan, data dan informasi memiliki peran yang penting dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorongnya dengan menerbitkan beberapa payung hukum untuk mendukung pengadaan data dan informasi yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peran Pemkab Tanbu, Bikin Produksi Pertanian Tahun 2023 Melonjak

30 September 2023 - 04:23 WIB

Sehari Sebelum Pilkades Serentak, Logistik Didistribusikan ke 60 Desa, Warga Dihimbau Turun ke TPS

29 September 2023 - 01:01 WIB

Inisiatif Anggota Dewan dan DKPP Tanbu, Gapoktan Sehati Kersik Putih Terima Hibah Alsintan

29 September 2023 - 00:38 WIB

Bupati Tanbu Buka Kick Off Meeting Rencana Awal RPJMD 2025-2045

27 September 2023 - 00:41 WIB

Dinas PMD Kumpulkan 60 Kades Terpilih, Berikan Arahan Persiapan RPJMDes dan Persiapan Pelantikan

26 September 2023 - 00:42 WIB

Cemerlang, Ide Bupati Tanah Bumbu Bangun Pendopo

25 September 2023 - 04:20 WIB

Trending di Advetorial