Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 5 Jan 2022 13:58 WIB ·

Disdukcapil Dan Kemenag Tanbu PKS Layanan Terintegrasi Program Inovasi Kamu Jodohku


 Disdukcapil Dan Kemenag Tanbu PKS Layanan Terintegrasi Program Inovasi Kamu Jodohku Perbesar

BATULICIN,Neswkalsel.com – Program inovasi Kamu Jodohku (Lengkapi Berkasmu, Tujuh Dokumen Ku Terbitkan) yang dikerjasamakan antara Kemenag dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, segera berjalan.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kementerian Agama (Kemenag) Tanbu telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelayanan Terintegrasi melalui program inovasi Kamu Jodohku.

Perjanjian kerjasama itu ditandatangani oleh Kepala Kemenag Tanbu, H Said Muhdari dan Plt Kepala Disdukcapil Gento Hariyadi, Senin (3/1/2021) di Kantor Kemenag Tanbu.

Menurut Kepala Kemenag Tanbu H Said Muhdari mengatakan kerjasama ini sebagai bentuk pelayanan prima dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.

Ada benerapa keuntungan setelah kerjasama ini dijalankan nagi pasangan yang menikah.

“Setelah akad nikah, biasanya pasangan hanya mendapatkan buku nikah. Namun dengan adanya kerjasama ini, mereka akan menerima KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang data statusnya sudah berubah dari belum kawin menjadi kawin,” sebutnya.

Nah, dengan adanya kerjasama ini tentu masyarakat lebih diuntungkan karena tidak perlu bolak-balik untuk mengurus perubahan KTP dan KK setelah menikah.

Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi, menambahkan di Disdukcapil ada 5 dokumen yang diterbitkan setelah pasangan itu resmi menikah.

Yaitu Kartu Keluarga (KK) yang dipecah menjadi tiga, yakni KK pasangan yang menikah, KK Orang Tua, dan KK Mertua.

Ditambah lagi dua kartu yang dipecah yaitu KTP status kawin dari pasangan pengantin laki-laki dan perempuan.

Sedangkan di Kemenag mendapatkan dua dokumen yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah.

Nah, melalui kerjasama Disdukcapil dan Kemenag ini, maka pasangan yang menikah cukup dengan melengkapi berkas maka mendapatkan 7 dokumen itu sekaligus.

” Jadi dokumen KK Pasangan, KK Orang Tua, KK Mertua, KTP Laki-laki status kawin, KTP Perempuan Status Kawin, Buku Nikah, dan Kartu Nikah, ” katanya.

Terkait sistem, ujar Gento, pihaknya membangun link di KUA se-Tanbu. Petugas Capil menerima data dari KUA.

“Seminggu sebelum perkawinan berkas sudah harus diterima petugas Disdukcapil Tanbu melalui Link tersebut. Pada hari pernikahan, maka pasangan menerima tujuh dokumen sekaligus,” ujarnya.

Pada penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut juga diserahkan 7 Dokumen kepada 3 orang pasangan yang menikah.

Hadir pada PKS Pelayanan Terintegrasi Program Kamu Jodohku yakni, Kepala KUA se-Tanbu, dan Camat se-Tanbu.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keberhasilan Bidang Bina Marga Tanah Bumbu Tangani Jalan dan Jembatan Tahun 2024

31 Januari 2025 - 05:20 WIB

Ikuti FGD SP4N LAPOR! Kemenpanrb, Kabid IKP Tanbu: Efektivitas Layanan Prioritas Utama

24 Januari 2025 - 02:05 WIB

Program Makanan Bergizi di Kabupaten Tanah Bumbu

23 Januari 2025 - 02:00 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Menggelar Workshop Budaya Anti Korupsi

22 Januari 2025 - 03:50 WIB

Petugas Damkar Tanah Bumbu Berhasil Evakuasi Ular Sanca

22 Januari 2025 - 03:45 WIB

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Desa Sarigadung Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

22 Januari 2025 - 03:39 WIB

Trending di Advetorial