Menu

Mode Gelap
Tahun Ini Pemkab Tanbu Bangun Stadion, Bukti Komitmen Bupati Zairullah Dukung Kemajuan Olahraga Pasar Murah dan Wadai Ramadhan Desa Karang Bintang Langsung Diserbu Warga Satgas Pangan Tanbu Pantau Harga Pangan Jelang Ramadhan Wabup Muh Rusli Resmikan Mushola Baitul Atiq di Kelurahan Kampung Baru Kunjungi DPR RI Pemkab Tanbu Lakukan Audensi Dengan Fraksi PKB

Advetorial · 5 Jan 2022 13:58 WIB ·

Disdukcapil Dan Kemenag Tanbu PKS Layanan Terintegrasi Program Inovasi Kamu Jodohku


 Disdukcapil Dan Kemenag Tanbu PKS Layanan Terintegrasi Program Inovasi Kamu Jodohku Perbesar

BATULICIN,Neswkalsel.com – Program inovasi Kamu Jodohku (Lengkapi Berkasmu, Tujuh Dokumen Ku Terbitkan) yang dikerjasamakan antara Kemenag dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, segera berjalan.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kementerian Agama (Kemenag) Tanbu telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelayanan Terintegrasi melalui program inovasi Kamu Jodohku.

Perjanjian kerjasama itu ditandatangani oleh Kepala Kemenag Tanbu, H Said Muhdari dan Plt Kepala Disdukcapil Gento Hariyadi, Senin (3/1/2021) di Kantor Kemenag Tanbu.

Menurut Kepala Kemenag Tanbu H Said Muhdari mengatakan kerjasama ini sebagai bentuk pelayanan prima dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.

Ada benerapa keuntungan setelah kerjasama ini dijalankan nagi pasangan yang menikah.

“Setelah akad nikah, biasanya pasangan hanya mendapatkan buku nikah. Namun dengan adanya kerjasama ini, mereka akan menerima KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang data statusnya sudah berubah dari belum kawin menjadi kawin,” sebutnya.

Nah, dengan adanya kerjasama ini tentu masyarakat lebih diuntungkan karena tidak perlu bolak-balik untuk mengurus perubahan KTP dan KK setelah menikah.

Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi, menambahkan di Disdukcapil ada 5 dokumen yang diterbitkan setelah pasangan itu resmi menikah.

Yaitu Kartu Keluarga (KK) yang dipecah menjadi tiga, yakni KK pasangan yang menikah, KK Orang Tua, dan KK Mertua.

Ditambah lagi dua kartu yang dipecah yaitu KTP status kawin dari pasangan pengantin laki-laki dan perempuan.

Sedangkan di Kemenag mendapatkan dua dokumen yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah.

Nah, melalui kerjasama Disdukcapil dan Kemenag ini, maka pasangan yang menikah cukup dengan melengkapi berkas maka mendapatkan 7 dokumen itu sekaligus.

” Jadi dokumen KK Pasangan, KK Orang Tua, KK Mertua, KTP Laki-laki status kawin, KTP Perempuan Status Kawin, Buku Nikah, dan Kartu Nikah, ” katanya.

Terkait sistem, ujar Gento, pihaknya membangun link di KUA se-Tanbu. Petugas Capil menerima data dari KUA.

“Seminggu sebelum perkawinan berkas sudah harus diterima petugas Disdukcapil Tanbu melalui Link tersebut. Pada hari pernikahan, maka pasangan menerima tujuh dokumen sekaligus,” ujarnya.

Pada penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut juga diserahkan 7 Dokumen kepada 3 orang pasangan yang menikah.

Hadir pada PKS Pelayanan Terintegrasi Program Kamu Jodohku yakni, Kepala KUA se-Tanbu, dan Camat se-Tanbu.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Zairullah Tetap Komitmen Perjuangkan Nasib Anak Yatim Indonesia

1 September 2024 - 11:28 WIB

Pemkab Tanah Bumbu dan Uniska MAB Inisiasi Kajian untuk Tingkatkan IPM

31 Agustus 2024 - 16:31 WIB

Luar Biasa! Jhonlin Group Bikin Flight Free Day di Runway Bandara!

31 Agustus 2024 - 06:08 WIB

Luar Biasa! Jhonlin Group Bikin Flight Free Day di Runway Bandara!

30 Agustus 2024 - 15:29 WIB

TPAKD Tanbu Sosialisasi Business Matching Produk & Jasa Keuangan Usaha Mikro

27 Agustus 2024 - 15:38 WIB

Dinas Budporapar Tanbu Gelar Festival Seni dan Budaya Pelajar

27 Agustus 2024 - 15:36 WIB

Trending di Advetorial